Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel Siapkan Sanksi Pemotongan TPP Bagi ASN yang Bolos Hari Pertama Kerja

Sesuai aturan, kerja dimaksud mulai dari masuk kantor maupun bekerja secara daring.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
FAQIH/TRIBUN TIMUR
ASN SULSEL - Potret ASN Pemprov Sulsel saat apel perdana di Rujab Gubernur Sulsel pada 3 Maret lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel wajib masuk kerja kembali pada Selasa (8/4/2025).

Sesuai aturan, kerja dimaksud mulai dari masuk kantor maupun bekerja secara daring.

"Yang dimaksud masuk kerja, yaitu masuk kerja yang dilaksanakan dari

kantor maupun masuk bekerja dari lokasi lainnya," Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel Sukarniaty Kondolele pada Senin (7/4/2025).

Dijelaskan, Pemprov Sulsel memang sudah menerapkan fleksibel working day.

Sehingga akan ada ASN yang melakukan Work From Anywhere.

"memang besok ada ASN yang masuk kantor dan ada juga ASN yang bekerja dengan memanfaatkan skema Flexible Working Arrangements (FWA) yaitu jam kerja yang fleksibel, sehingga ASN dapat menyesuaikan jam kerja dan lokasi kerja tentunya sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing instansi," lanjutnya.

Penyesuaian kerja melalui FWA ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas.

Begitu juga keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat.

Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada Selasa (8/4), maka akan ada sanksi yang mengikat.

Hal ini sesuai edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel.

Atasan disebutnya bisa langsung memberikan pembinaan disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

ASN yang bolos akan mendapat pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 3 persen untuk tiap satu hari tidak masuk kerja.

Pengurangan TPP ini dilakukan secara otomatis melalui absesin eSiap yang terintegrasi dengan sistem eKinerja.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu menegaskan ASN yang kedapatan menambah hari libur setelah cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah akan dikenakan sanksi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved