Pemprov Sulsel Siapkan Sanksi Pemotongan TPP Bagi ASN yang Bolos Hari Pertama Kerja
Sesuai aturan, kerja dimaksud mulai dari masuk kantor maupun bekerja secara daring.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel wajib masuk kerja kembali pada Selasa (8/4/2025).
Sesuai aturan, kerja dimaksud mulai dari masuk kantor maupun bekerja secara daring.
"Yang dimaksud masuk kerja, yaitu masuk kerja yang dilaksanakan dari
kantor maupun masuk bekerja dari lokasi lainnya," Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel Sukarniaty Kondolele pada Senin (7/4/2025).
Dijelaskan, Pemprov Sulsel memang sudah menerapkan fleksibel working day.
Sehingga akan ada ASN yang melakukan Work From Anywhere.
"memang besok ada ASN yang masuk kantor dan ada juga ASN yang bekerja dengan memanfaatkan skema Flexible Working Arrangements (FWA) yaitu jam kerja yang fleksibel, sehingga ASN dapat menyesuaikan jam kerja dan lokasi kerja tentunya sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing instansi," lanjutnya.
Penyesuaian kerja melalui FWA ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas.
Begitu juga keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat.
Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada Selasa (8/4), maka akan ada sanksi yang mengikat.
Hal ini sesuai edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel.
Atasan disebutnya bisa langsung memberikan pembinaan disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
ASN yang bolos akan mendapat pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 3 persen untuk tiap satu hari tidak masuk kerja.
Pengurangan TPP ini dilakukan secara otomatis melalui absesin eSiap yang terintegrasi dengan sistem eKinerja.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu menegaskan ASN yang kedapatan menambah hari libur setelah cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah akan dikenakan sanksi.
Tembus Rp2,3 Juta, Harga Emas Kota Makassar Hari Ini 8 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pra-PKKMB Universitas Handayani Makassar Tanamkan Semangat dan Kebersamaan Mahasiswa Baru |
![]() |
---|
Guru PPPK Tersangka Asusila Bantah Akui Perbuatan, Ini Respons Kapolrestabes Makassar |
![]() |
---|
Wahdania, RW yang Tak Tinggal Diam Saat Warganya Kehilangan Bansos |
![]() |
---|
153 Lurah di Makassar Bakal Dikarantina di Malino, Atur Strategi Hadapi Pemilihan RT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.