Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

RSUD I Lagaligo Luwu Timur Hentikan Penagihan Parkir, Dapat Reaksi Keras Pengelola

Akibatnya, pengelola merasa dizalimi dan dirugikan, karena kontrak pengelolaan parkir masih berjalan hingga Februari 2026.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/IVAN
RSUD I LAGALIGO - Potret RSUD I Lagaligo, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU TIMUR - Kontrak pengelolaan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) I Lagaligo Kabupaten Luwu Timur dihentikan secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir.

Akibatnya, pengelola merasa dizalimi dan dirugikan, karena kontrak pengelolaan parkir masih berjalan hingga Februari 2026.

Direktur CV. Multivisual Ismi Sejahtera, Ismail Solle, selaku pengelola parkir di RSUD I Lagaligo mengaku keberatan dengan dihentikannya kontrak tersebut.

Alasannya, sebagai investor seharusnya diberi ruang untuk tetap berpartisipasi kepada daerah sesuai dengan kontrak yang ada.

RSUD I Lagaligo dalam surat bernomor 000.1.11/2553/RSUD/ I Lagaligo yang diterima beberapa waktu lalu sekaligus menutup lahan usaha parkir bagi pengelola sebagai pemegang kontrak.

Surat dihentikannya kontrak tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Luwu Timur bernomor 88/F-05/III/Tahun 2025 yang isinya membebaskan seluruh bentuk retribusi di daerah itu.

Menurut Ismail, dihentikannya kontrak tersebut menjadi preseden buruk bagi pemerintah daerah terkhusus RSUD I Lagaligo dalam membangun kerja sama dengan investor.

"Pengelolaan parkir di areal rumah sakit sebenarnya tidak dapat dikategorikan sebagai retribusi. Karena parkir di rumah sakit itu adalah pengelolaan khusus. Kalau yang di badan jalan, itu retribusi. Makanya harus dibedakan mana parkir on street dan mana off street. Ini yang kami kelola melalui kontrak kerja sama di mana rumah sakit berhak mengelola pendapatan daerah bersama pihak ketiga," jelasnya.

Karena itu, lanjut dia, meski SK bupati itu diterbitkan paling tidak pengelola mendapat pengecualian atas kontrak yang masih sedang berjalan.

Akibat dihentikannya kontrak ini, pengelola merasa dirugikan secara materil dan imateril yang cukup besar. Belum lagi, beberapa karyawan harus kehilangan mata pencaharian.

Terkait kontrak pengelolaan parkir ini, lanjut Ismail, sebenarnya dilakukan dengan dasar hukum yang lebih kuat, karena dilakukan berdasarkan peraturan daerah (perda) yang ada.

Sehingga, jika kontrak ini dihentikan atas dasar SK Bupati Luwu Timur, maka SK tersebut berlawanan dengan perda.

Untuk itu, Ismail juga berharap dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) setempat turun tangan untuk menengahi masalah ini. Apalagi, perda merupakan salah satu produk DPRD.

Artinya, jika perda ini dilawan, maka citra DPRD terciderai dengan dihentikannya kontrak yang didasarkan SK bupati itu.

Menurutnya, DPRD harus konsisten melakukan pengawasan atas kinerja pemerintah daerah, termasuk Bupati Luwu Timur Irwan Bakri Syam yang belum lama ini dilantik.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved