THR ASN Pemkab Lutra Akhirnya Dibayarkan
Pasalnya, Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile memastikan, THR pegawai dan Siltap Kades akan segera diselesaikan, Kamis (27/3/2025).
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
Namun, dana tersebut telah digunakan untuk membayar kewajiban pokok dan utang yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah.
“Dalam bulan Maret ini, arus kas kita memang agak berat untuk menyelesaikan pembayaran gaji ke-13 dan Siltap kepala desa. Perlu dipahami bahwa gaji ke-13 ASN bukanlah dana khusus yang ditransfer, melainkan sudah melekat dalam transferan DAU bulanan,” ujar Jumail lewat video yang dilihat Tribuntimur.com, Minggu (23/3/2025).
Ia menambahkan, dana yang telah masuk pada bulan Maret sudah digunakan, sehingga Pemda belum memiliki anggaran untuk membayar gaji ke-13 ASN dan Siltap kepala desa.
Kendati demikian, pihaknya tetap berupaya mencari sumber pembiayaan lain, baik dari transfer provinsi maupun pusat, agar bisa menyelesaikan pembayaran tersebut.
Harapan pada Transfer DBH
Selain gaji ke-13 dan Siltap kepala desa, Pemda juga menghadapi kendala dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN menjelang Idulfitri 2025.
Dalam sebuah komentar di media sosial Facebook, Jumail mengungkapkan, kas daerah saat ini hanya tersisa kurang dari Rp5 miliar.
Sementara kebutuhan untuk membayar THR ASN dan Siltap kepala desa mencapai sekitar Rp50 miliar.
“Satu-satunya harapan kita saat ini adalah transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari provinsi. Namun, itupun tidak bisa sepenuhnya memenuhi jumlah yang dibutuhkan,” tulisnya.
Jumail juga menegaskan, tiga kali transfer DAU yang diterima selama ini sebagian besar telah digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan ASN hingga Maret serta melunasi utang-utang yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan kondisi keuangan yang masih sulit, Pemda Luwu Utara kini tengah mencari solusi agar hak ASN dan kepala desa dapat tetap terpenuhi di tengah keterbatasan anggaran.
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Terbukti Edarkan Uang Palsu, Hakim PN Sungguminasa Vonis ASN Sulbar 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Pemerintah Prabowo Tak Naikkan Gaji PNS 2026 |
![]() |
---|
ASN Jeneponto Dituding Calo Polisi Rp750 Juta, Ini Klarifikasinya |
![]() |
---|
HUT LAN ke-68 Momentum Cetak ASN Berkarakter Sosial Menuju Indonesia Emas 2045 |
![]() |
---|
Sosok 2 ASN di Aceh Diduga Jaringan Teroris, Ditanggap Densus 88 di Warkop |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.