Perwira Pembongkar Uang Palsu UIN Alauddin Kini Tugas ke Polda Metro Jaya
AKBP Reonald Simanjuntak Kapolda Gowa Polda Sulsel pembongkar pabrik uang palsu UIN Alauddin Makassar dimutasi ke Polda Metro Jaya
"Rektor langsung membuka ruang kepada kami, dan mengajak kami untuk bersama-sama untuk mencari barang bukti dan ditemukan di gedung perpustakaan," jelasnya.
Bahkan kata dia, Rektor UINAN meminta polisi agar mengusut tuntas kasus sindikat uang palsu ini sampai ke akar-akarnya.
"Bahkan jika masih ada oknum di kampus tersebut terlibat, rektor meninta agar ditegakkan hukum seadil-adilnya," jelas Reonald Simanjuntak.
Pernah Bongkar Kasus Pembunuhan Diotaki Pejabat Pemkot
Dalam kariernya, sejumlah kasus pernah pernah diungkap AKBP Reonald Simanjuntak.
Salah satunya kasus penembakan misterius di Kota Makassar pada tahun 2022 lalu.
Korban penembakan saat itu Najamuddin Sewang ASN Dishub Makassar.
Penembakan misterius itu berada di wilayah hukum Polrestabes Makassar.
Saat itu AKBP Reonald Simanjuntak menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.
Penyidik di bawah pimpinan AKBP Reonald Simanjuntak berhasil mengungkap kasus penembakan tersebut.
Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan sebagai tersangka penembakan.
Iqbal Asnan ditangkap terkait dengan kasus penembakan yang berujung kematian ASN Dishub Makassar, Najamuddin Sewang.
Iqbal Asnan sendiri diduga sebagai pelaku atas kejadian tersebut.
Sebelumnya pihak Polrestabes Makassar butuh lebih dari dua pekan melakukan pengembangan atas kasus penembakan ASN Dishub Makassar ini.
Pada akhirnya nama terakhir yang diamankan yakni Iqbal Asnan yang tak lain merupakan Kasatpol PP Makassar.
Sosok Ade Ary Syam Indradi, Satu-satunya Kabid Humas Polda Berpangkat Brigjen |
![]() |
---|
Sukmawaty Guru PNS Divonis 2 Tahun dan Sattariah 18 Bulan Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Bantah Dakwaan Uang Palsu: 'Saya Dikriminalisasi' |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Sidang Duplik Hari Ini, Sukmawaty dan Sattariah Putusan |
![]() |
---|
Dituntut 6 Tahun, Hakim Vonis 3 Tahun Penjara John Biliater Panjaitan dalam Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.