Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Rachmat Gobel Disebut Dalam Sidang Korupsi Impor Gula Kemendag, Pejabat Sebelum Tom Lembong

Awalnya, Robert menjelaskan awal mula kerjasama Kemendag dan Induk Koperasi TNI dan Polri.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com/Instagram @fraksi_nasdem
IMPOR GULA - Sosok Rachmat Gobel nama yang disebut-sebut dalam sidang kasus korupsi impor gula  Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyeret Tom Lembong. Nama Rachmat Gobel disebut Mantan Direktur Bahan Pokok Strategis (Bakopstra) Kemendag Robert Robert J Indartyo. 

Dia juga mengatakan, penugasan operasi pasar kepada kedua induk koperasi ini sama seperti penugasan kepada BUMN.

Bedanya, induk koperasi ini membantu menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan gula kepada masyarakat di daerah terpencil seperti di perbatasan Kalimantan, NTT, dan Papua.

"Ya, seperti di daerah perbatasan kita di Kalimantan, NTT maupun di Papua, dan juga daerah-daerah terpencil di kepulauan-kepulauan seperti itu, dan juga seperti daerah-daerah non-sentra produksi gula," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong disebut menunjuk Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL) untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula.

Tak hanya itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Jpu), Tom juga didakwa menunjuk Induk koperasi lain yang terafiliasi dengan TNI-Polri yakni Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL) dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.

Jaksa menjelaskan, bahwa sejatinya langkah yang dilakukan Tom itu telah menyalahi aturan yang dimana seharusnya untuk mengendalikan harga dan ketersediaan gula haruslah melibatkan perusahaan BUMN.

"Terdakwa tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL) dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri," kata Jaksa saat bacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Tak hanya itu dalam perkara ini, Jaksa juga mendakwa Tom Lembong telah menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) terkait pengadaan gula kristal putih dengan bekerjasama dengan pihak swasta yang telah ditunjuknya.

Adapun alasan kerjasama dengan pihak swasta ini sebelumnya telah ada kesepakatan terkait pengaturan harga jual dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).

"Terdakwa tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelas Jaksa.

Akibat perbuatannya ini Tom dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar berdasarkan perhitungan dari Badan  Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Tom pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Profil Rahmat Gobel

Profil Rachmat Gobel, Wakil Ketua DPR RI 2019-2024 dari fraksi Nasdem.

Ia pula merupakan Kordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved