Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo Dilaporkan ke Komnas HAM
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia resmi melaporkan kasus intimidasi dan teror terhadap jurnalis Tempo ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
TRIBUN-TIMUR.COM - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia resmi melaporkan kasus intimidasi dan teror terhadap jurnalis Tempo ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin (24/3/2025) di Jakarta.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, bersama Wakil Ketua Bidang Eksternal, Abdul Haris Semendawai, serta sejumlah komisioner, menerima langsung laporan tersebut.
Demikian siaran pers diterima Tribun-Timur.com, Senin hari ini.
Dalam pertemuan itu, Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung dari Aliansi Jurnalis Independen, memaparkan kronologi teror yang dialami jurnalis Tempo.
Insiden mencakup peretasan situs, perusakan kendaraan pribadi, hingga pengiriman paket berisi kepala babi tanpa telinga serta enam bangkai tikus yang dipenggal ke kantor Tempo.
Menurut Erick, aksi teror ini bukan kejadian spontan, melainkan serangan yang dirancang secara sistematis.
Ia juga mengungkap adanya tren kekerasan terhadap jurnalis di berbagai daerah yang masuk dalam laporan KKJ.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa ada ancaman serius terhadap kebebasan pers. Negara harus hadir memberikan perlindungan dan memastikan jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan," ujar Erick.
Ia menekankan bahwa dampak dari teror ini berpotensi menyebabkan sensor mandiri di media, di mana jurnalis menjadi enggan mengangkat isu-isu kritis yang sebenarnya penting bagi publik.
"Kami mengapresiasi langkah Komnas HAM dalam menerima laporan ini. Dukungan dari lembaga negara sangat berarti dalam menekan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus-kasus serangan terhadap jurnalis," tambahnya.
Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, yang turut hadir, mengungkap bahwa jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, menjadi target utama dalam serangkaian ancaman, termasuk doxing dan intimidasi di media sosial.
Bahkan, ancaman tersebut turut menyasar keluarganya.
"Tempo sudah sering mengalami teror, tetapi kali ini caranya berbeda dengan pengiriman potongan hewan. Ini jelas bentuk intimidasi yang dimaksudkan untuk menghambat kerja jurnalistik," ujar Setri.
Ia berharap Komnas HAM dapat mengawal proses hukum yang tengah berjalan terkait insiden ini.
"Serangan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hak asasi manusia. Wartawan adalah bagian dari perjuangan HAM," katanya menegaskan.
Menanggapi laporan KKJ, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi perhatian khusus dan segera ditindaklanjuti.
Wakil Ketua Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menambahkan bahwa pihaknya akan mengumpulkan data lebih lanjut sebelum memberikan rekomendasi terkait kasus ini.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar ada langkah konkret dalam penyelesaian kasus ini," ujarnya.
Setelah pelaporan ini, KKJ Indonesia berencana melanjutkan audiensi ke berbagai lembaga, termasuk Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi III DPR RI.
Langkah ini bertujuan untuk mendorong penegakan hukum serta mencegah impunitas terhadap serangan terhadap jurnalis dan kebebasan pers.(*)
| Membaca Ulang Kritik terhadap Tempo: Antara Representasi Publik dan Tanggung Jawab Politik |
|
|---|
| Opini Mantan Sekjen AJI, Tanggapi Riuh Elite Nasdem dan Laporan Utama TEMPO |
|
|---|
| Teror Kepala Babi ke Tempo dan Serangan ke Jurnalis di Negara Lain |
|
|---|
| Dewan Pers: Sengketa Jurnalistik Antara Tempo dan Mentan RI Akan Berakhir Baik |
|
|---|
| KAJ Sulsel: Putusan PN Jaksel Jaga Kebebasan Pers |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/teror-kepala-babi-tempo-1-2432025.jpg)