Teror
Negara Harus Bertindak: KKJ Desak Polisi Ungkap Pelaku Teror terhadap Jurnalis
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) juga menyesalkan pernyataan pejabat negara telah mengeluarkan pernyataan yang tidak bertanggung jawab.
Bungkusan itu diduga dilempar orang tidak dikenal pada Sabtu dinihari, pukul 2.11 WIB dari luar pagar kompleks kantor TEMPO.
Selain mendapatkan teror dan ancaman kekerasan simbolis, Cica juga menghadapi serangan digital yang semakin intensif berupa pengungkapan identitas pribadi atau doxxing, serta bentuk serangan lainnya.
Insiden ini, selain merupakan bentuk serangan yang menyasar individu, juga merupakan bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keamanan jurnalis.
Beberapa insiden ini bukan kebetulan, tetapi ini sebuah skenario intimidasi dan teror yang disengaja dan terencana. Pelakunya harus segera diungkap dan diproses oleh aparat penegak hukum.
KKJ menilai rentetan peristiwa ini menjadi sinyal kuat bahwa ada pihak yang sedang mencoba mengintimidasi media kritis, melemahkan keberanian jurnalis, dan menebar ketakutan.
Ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers dan serangan terhadap demokrasi.
Buruknya lagi, kekerasan berulang ini tidak menjadi perhatian serius oleh aparat keamanan atau negara.
Kekerasan terhadap jurnalis bukan lagi sekedar kasus individual, tapi ini menjadi ancaman kebebasan pers yang sistemik pada kerja-kerja jurnalistik.
Sayangnya, aparat penegak hukum masih gagal memberikan rasa aman.
Bahkan kasus-kasus yang dilaporkan pun mengendap, tanpa ada kejelasan. Rangkaian kekerasan ini tergolong sebagai upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik yang diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
KKJ mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan tidak ada tindakan-tindakan yang mencoba membungkam kebebasan pers.
Setiap jurnalis berhak untuk bekerja tanpa rasa takut dan tekanan dalam menjalankan peran sebagai kontrol sosial dan mengawasi kekuasaan yang sewenang-wenang.
Atas peristiwa tersebut, KKJ menyatakan sikap sebagai berikut:
- Menuntut Kapolri dan jajarannya segera mengusut tuntas pelaku di balik rentetan teror yang terjadi, mengidentifikasi pelaku dan mengumumkan perkembangan penyidikan secara transparan kepada publik.
- Mendesak Kepolisian menangkap pelaku teror dan dijerat dengan delik pidana, Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Jika terbukti terkait dengan peliputan, maka penyidikan harus merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999. Polisi juga perlu mengungkap motif teror dan memastikan tidak ada impunitas bagi mereka yang membungkam media;
- Mendesak Dewan Pers untuk menurunkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas. Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan;
- Mendesak negara untuk menjamin keselamatan jurnalis, termasuk hak untuk bekerja tanpa ancaman, dan mengusut tuntas dengan seadil-adilnya segala tindak kekerasan yang dialami jurnalis;
- Mengajak seluruh komunitas pers, organisasi masyarakat sipil, dan publik untuk bersolidaritas dalam melawan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis.
Sebagai informasi, KKJ merupakan koalisi yang didirikan pada 5 April 2019 di Jakarta, terdiri dari 11 organisasi pers dan masyarakat sipil, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Amnesty International Indonesia, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Jenderal Bintang Pimpin Langsung Penyelidikan Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo |
![]() |
---|
Sosok Alumnus UI Hasan Nasbi Berkata ‘Masak Aja’ Soal Teror Babi ke Redaksi Tempo |
![]() |
---|
Beda Reaksi Teror Kepala Babi ke Tempo, Kapolri Segera Usut, Jubir Kepresidenan Malah Minta Dimasak |
![]() |
---|
4. LSM PeKIK, Lemparan Molotov Bermotif Teror |
|
---|
Kantor LSM Pemantau Kinerja Polisi Dilempari Bom Molotov |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.