Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelantikan Bupati Jeneponto

Usai Dilantik, Paris Yasir Wajib Efisiensi Anggaran APBD Jeneponto

Gubernur Sulsel Andi Sudirman langsung mengingatkan perintah Presiden Prabowo Subianto.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH
PELANTIKAN JENEPONTO - Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat melantik Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel pada Jumat (21/3/2025). Paris - Islam baru dilakukan usai Pilkada Jeneponto sempat bersengketa di MK. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Paris Yasir - Islam Iskandar resmi menjabat Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto.

Pelantikan dipimpin Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dilantik di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel pada Jumat, (21/3/2025). 

Gubernur Sulsel Andi Sudirman langsung mengingatkan perintah Presiden Prabowo Subianto.

Termasuk melakukan efisiensi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

"Terpenting melakukan efisiensi dan relokasi yang tepat kepada masyarakat," kata Andi Sudirman.

Usai dilantik, Andi Sudirman meminta Paris - Islam segera meneliti APBD Jeneponto.

Kemudian melakukan sinkronisasi program sejalan dengan astacita Presiden Prabowo.

Dalam mewujudkan astacita tersebut, kabupaten juga diminta mengambil peran.

"Pulang dari sini, bagaimana melaksanakan dan mendalami program APBD 2025. Termasuk bagaimana (mewujudkan) program astacita Presiden RI dimasukkan juga dalam kewenangan Kabupaten, termaktub dalam anggaran," jelas Andi Sudirman.

Astacita Presiden terkait swasembada pangan wajib diwujudkan.

Untuk itu alokasi anggaran terhadap infrastruktur bidang pertanian harus diprioritaskan.

"Seluruh perangkat yang dimanfaatkan untuk astacita diamati baik-baik. Salah satunya instruktur untuk swasembada, irigasi, pelayanan masyarakat untuk swasembada. Arahkan dengan kuat," jelasnya.

Paris Yasir dan Islam Iskandar ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto.

Gugatan Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika telah menjabat sebagai kepala daerah nantinya, pemerintah telah menetapkan nominal gaji, tunjangan, serta fasilitas.

Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, gaji pokok bupati Rp 2,1 juta per bulan dan wakil bupati Rp1,8 juta per bulan.

Selain gaji pokok, berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, gubernur dan wakil gubernur juga menerima tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.

Mereka tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari negara. 

Mereka disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan, serta kendaraan dinas.

Tunjangan jabatan bupati Rp 3,78 juta per bulan.

Sementara tunjangan wakil bupati Rp 4,24 juta per bulan.

Nilai tunjangan jabatan diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Selain tunjangan jabatan, ada juga tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga mendapatkan insentif pemungutan pajak daerah atau insentif fiskal. 

Mereka juga mendapat uang honorarium dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pelayanan, dan pembangunan.

 


Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved