Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelantikan Bupati Jeneponto

BREAKING NEWS: Gubernur Sulsel Lantik Paris - Islam sebagai Bupati Jeneponto  

Paris Yasir - Islam Iskandar dilantik Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Tayang:
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH
PELANTIKAN JENEPONTO - Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat melantik Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel pada Jumat (21/3/2025). Paris - Islam baru dilakukan usai Pilkada Jeneponto sempat bersengketa di MK. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir - Islam Iskandar resmi dilantik di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel pada Jumat, (21/3/2025).

Paris Yasir - Islam Iskandar dilantik Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Paris Yasir bersama Islam Iskandar tampil dengan setelan PDU berwarna putih.

Sementara Andi Sudirman Sulaiman tampil dengan jas hitam, kemeja putih disertai dasi biru.

Pelantikan berlangsung begitu khidmat disaksikan jajaran Anggota DPR, Kepala daerah kabupaten/kota, hingga pejabat tinggi pratama Pemprov Sulsel.

"Saya Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Selatan atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini resmi melantik H Paris Yasir sebagai Bupati Jeneponto, Saudara Islam Iskandar sebagai Wakil Bupati Jeneponto," kata Andi Sudirman.

Andi Sudirman mewakili Presiden RI pun resmi melantik Paris Yasir - Islam Iskandar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto.

Paris Yasir dan Islam Iskandar ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto.

Gugatan Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika telah menjabat sebagai kepala daerah nantinya, pemerintah telah menetapkan nominal gaji, tunjangan, serta fasilitas.

Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, gaji pokok bupati Rp 2,1 juta per bulan dan wakil bupati Rp1,8 juta per bulan.

Selain gaji pokok, berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, gubernur dan wakil gubernur juga menerima tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.

Mereka tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari negara. 

Mereka disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan, serta kendaraan dinas.

Tunjangan jabatan bupati Rp 3,78 juta per bulan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved