Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyebab Satgas PKH Bentukan Prabowo Segel Kebun Kelapa Sawit di Kalsel, 19 Perusahan Besar Ilegal

Satgas PKH langsung turun ke perkebunan kelapa sawit di daerah-daerah yang sebagian areanya masuk kawasan hutan.

Editor: Ansar
TribunPontianak
ILUSTRASI - Petani memanen buah sawitnya, beberapa waktu lalu. 

“Kasi saya masuk sebagai tim pendukung. Tim utama dari Kejagung,” ucap Munandar.

Satgas PKH ke lapangan sejak sekitar pukul 10.00 Wita dan selesai hingga malam.

 Informasi mengenai giat tersebut akan disampaikan satu pintu dan terpusat oleh Satgas PKH di Jakarta.

Berdasarkan data pada Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun) Tala, ada tujuh perusahaan besar kelapa sawit yang sebagian arealnya masuk kawasan hutan.

Dari total 16 perusahaan besar kelapa sawit di Tala, ada satu milik negara yaitu PTPN IV Regional V.

Selebihnya merupakan perusahaan besar swasta (PBS) dan sebagian memiliki pabrik kelapa sawit (PKS).

“Pada 2019, Pemkab Tala sudah membentuk Tim Evaluasi dan Pengawasan Usaha Perkebunan,” sebut Kepala Bidang Perkebunan Edi Haryadi, Rabu (19/3).

Saat itu Tim melakukan evaluasi serta pemetaan guna melihat secara jelas eksisting di lapangan.

Terdata, dari total luasan lahan kebun sawit di Tala yakni 85 ribu hektare, sekitar 10 persennya atau sekitar 8.000 hektare masuk kawasan hutan.

“Ada yang sebagian lahan kebunnya masuk APL (area penggunaan lain), HP (hutan produksi), HPK (hutan produksi konservasi), HL (hutan lindung), dan KSA (kawasan konservasi alam),” papar Edi.

Kemudian pada 2020 perusahaan yang sebagian lahannya masuk hutan mengajukan permohonan pelepasan kawasan tersebut.

“Masing-masing perusahaan sudah melengkapi persyaratan penunjang dan sudah dapat rekomendasi dari gubernur untuk permohonan pelepasan kawasan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelasnya.

Setelah itu, lanjut Edi, pihaknya tidak mengetahui secara jelas lagi perkembangan usulan permohonan tersebut.

Pasalnya, pihak perusahaan langsung berurusan ke kementerian.

Lalu, baru-baru ini pihaknya mendapat informasi adanya SK Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 tentang perusahaan perkebunan kelapa sawit melakukan penanaman di kawasan hutan tanpa izin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved