Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuh Feni Ere Ditangkap

Pembunuh Feni Ere Terancam Hukuman Mati

Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM / ANDINI
PEMBUNUHAN FENI ERE - Ahmad Yani (baju biru) pelaku pembunuhan Feni Ere saat dibawa ke Mapolres Palopo, Jumat (21/3/2025). Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Amma merupakan teman ayah korban dan pernah bekerja sebagai tukang yang memasang kanopi di rumah Feni Ere.

Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin saat konferensi pers di Mapolres Palopo pada Jumat (21/3/2025) mengungkapkan motif pelaku melakukan aksi bejatnya.

"Pelaku menyimpan perasaan suka terhadap korban dan berniat untuk membawa lari korban," kata AKBP Safi'i Nafsikin, Jumat (21/3/2025).

Pelaku sempat menyampaikan perasaannya tersebut kepada teman nongkrongnya di samping rumah korban.

PEMBUNUHAN FENI ERE - Sosok Ahmad Yani pembunuh Feni Ere ditampilkan pada konferensi pers di Mapolres Palopo, Jumat (21/3/2025) (Tribun Timur/ Andi Bunayya) dan potret Feni Ere semasa hidup.
PEMBUNUHAN FENI ERE - Sosok Ahmad Yani pembunuh Feni Ere ditampilkan pada konferensi pers di Mapolres Palopo, Jumat (21/3/2025) (Tribun Timur/ Andi Bunayya) dan potret Feni Ere semasa hidup. (Kolase Tribun Timur, Tribun Timur/ Andi Bunayya, Instagram)

Amma (35) kemudian melancarkan aksinya dengan memasuki rumah korban pada 25 Januari 2024 dini hari.

"Pelaku sempat melakukan pemerkosaan. Korban kemudian melakukan perlawanan sehingga membuat pelaku emosi dan menghabisi nyawa korban," jelasnya.

Ayah korban yang diketahui bernama Parman merupakan salah satu teman nongkrong pelaku.

Namun Parman mengaku pelaku tak pernah membahas atau menyebut nama Feni Ere saat nongkrong dengannya.

"Saya sering nongkrong sama pelaku tapi dia tidak pernah bahas soal Feni," ujar Parman kepada Tribun-Timur.com, Kamis (20/3/2025) malam.

Parman bahkan tak pernah menduga Amma terlibat dalam kasus pembunuhan yang dialami Feni Ere.(*)

 

 

 


 
 
 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved