Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuh Feni Ere Ditangkap

Pembunuh Feni Ere Terancam Hukuman Mati

Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM / ANDINI
PEMBUNUHAN FENI ERE - Ahmad Yani (baju biru) pelaku pembunuhan Feni Ere saat dibawa ke Mapolres Palopo, Jumat (21/3/2025). Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Polisi amankan Ahmad Yani, warga Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo karena membunuh gadis cantik asal Mungkajang Palopo.

Pria yang akrab disapa Amma (35) itu melakukan aksi bejatnya pada 25 Januari 2024.

Ia menyetubuhi korban dan membuangnya di Kilometer 35 Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.

Setelah setahun, polisi baru berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Feni Ere.

Ahmad Yani diamankan di Bone-Bone, Luwu Utara pada Kamis (20/3/2025) siang.

Akibat perbuatannya tersebut, Ahmad Yani dikenakan Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Pelaku dikenakan Pasal 340 KUH Pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid saat ditemui di Mapolres Palopo, Jumat (21/3/2025).

Pasal 340 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Baca juga: Feni Ere Dibunuh Teman Ayahnya Sendiri, Motif Pelaku Belum Terungkap

PEMBUNUHAN FENI ERE - Sosok Ahmad Yani pembunuh Feni Ere ditampilkan pada konferensi pers di Mapolres Palopo, Jumat (21/3/2025) (Tribun Timur/ Andi Bunayya) dan potret Feni Ere semasa hidup.
PEMBUNUHAN FENI ERE - Sosok Ahmad Yani pembunuh Feni Ere ditampilkan pada konferensi pers di Mapolres Palopo, Jumat (21/3/2025) (Tribun Timur/ Andi Bunayya) dan potret Feni Ere semasa hidup. (Kolase Tribun Timur, Tribun Timur/ Andi Bunayya, Instagram)

Kuasa hukum keluarga Feni Ere, Abner Buntang mengungkap pasal yang disangkakan kepada pelaku sudah sesuai dengan harapan keluarga.

“Sejauh ini pasal yang disangkakan kepada pelaku sudah sesuai dengan harapan keluarga,” ucap Abner Buntang.

Abner mengaku pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan.

Ia berharap hakim yang menangani kasus ini dapat menilai kasus ini dengan bijak sehingga bisa menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.

Feni Ere Diperkosa Lalu Dibunuh

Terungkap motif pelaku membunuh warga Mungkajang, Kota Palopo bernama Feni Ere.

Seorang warga Jalan Nanakan, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo bernama Amma ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Feni Ere.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved