Aktivis Bentangkan Spanduk Dukungan Pemberantasan Narkoba di Depan Mapolres Takalar
Jendral Lapangan, Alwi Saputra mengatakan aksi sebagai bentuk keprihatinan atas penyebaran dan dampak-dampak dari narkoba.
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Komite Aksi Kerakyatan Mahasiswa Sulsel (KAKMS) gelar aksi damai pembentangan spanduk dan penandatanganan petisi dukungan pemberantasan narkoba di Takalar.
Spanduk tersebut dibentangkan di depan Mapolres Takalar, Jalan Jenderal Sudirman, Pattalassang, Jum'at (21/3/2025).
"Dampak bahaya narkoba begitu sangat menakutkan, akan tetapi, cengkraman dan tipu daya dari sindikat peredaran narkoba jauh lebih kuat dalam menyesatkan korbannya," bunyi pernyataan sikap yang dibagikan.
Jendral Lapangan, Alwi Saputra mengatakan aksi sebagai bentuk keprihatinan atas penyebaran dan dampak-dampak dari narkoba.
"Menyikapi bahaya narkoba yang kini mulai tak tabuh dibicarakan di setiap pelosok-pelosok desa dan di berbagai kalangan. Seolah memberi isyarat jika Narkoba bukan lagi menjadi bahaya, meski faktanya dapat merusak secara psikologis, ekonomi, sosiologis, mentalitas, moralitas, dan tentu masa depannya sendiri," ucapnya.
Menanggapi dukungan ini, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar, AKP Andi Aldiansyah mengatakan mengapresiasi dukungan ini.
"Saya akan memegang teguh amanah dari adik-adik mahasiswa dan tidak akan pandang bulu memberantas narkoba di Takalar," katanya.
Baca juga: 13 Kasus Narkoba Diungkap Polres Takalar Hingga Maret 2025
Diberitakan sebelumnya, sampai Maret 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar menangani 13 kasus narkoba.
"Dari Januari sampai Maret, kami menangani 13 laporan ," kata Kasatres Narkoba, Ajun Komisaris Polisi Andi Aldiansyah kepada Tribun-Timur.Com, Rabu (19/3/2025).
Dari penanganan kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Takalar berhasil mengamankan barang bukti narkoba 3,1 gram.
Lebih lanjut, dari 13 kasus, 9 kasus diselesaikan restoratif justice, 2 kasus naik P21, 1 kasus diversi, dan 1 kasus masih dalam proses sidik.
"Restoratif justice itu dilakukan ketika pelakunya berstatus pemakai," katanya.
Penetapan seseorang sebagai pengedar atau pemakai didasarkan pada tiga indikator, yakni status residivis, hasil tes urine, dan kepemilikan narkoba.
"Pertimbangannya, yang bersangkutan tidak pernah tersandung kasus narkoba sebelumnya atau dalam hal ini residivis, kemudian tes urine nya negatif, dan kepemilikan narkobanya di bawah 1 gram," katanya.
"Ketiga indikator harus dipenuhi untuk disebut sebagai pemakai, satu saja tidak terpenuhi, maka akan ditindaklanjuti secara pidana," sambungnya.
AKP Andi Aldiansyah menambahkan, bahwa rata-rata pekerjaan pelaku tersebut adalah wiraswasta.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, Satres Narkoba Polres menangani 57 laporan.
Di mana dalam penyelesaiannya, 29 laporan restoratif justice, 25 lanjut P21, dan 3 dilakukan diversi karna melibatkan anak di bawah umur.(*)
Farras Muyassar Paskibra Asal Takalar Sukses Kibarkan Merah Putih, Cita-cita Jadi Gubernur |
![]() |
---|
Festival Tani Polongbangkeng Takalar: 47 Tahun Melawan Perampasan Lahan dan Pelanggaran HAM |
![]() |
---|
Bupati Takalar Irup Upacara HUT RI ke-80, Ajak Masyarakat Majukan Daerah |
![]() |
---|
Lapas Parepare Bantah Tudingan Satresnarkoba Polres Luwu Soal Jaringan Narkoba |
![]() |
---|
Kunjungi Pesantren Mizanul Ulum Sanrobone Takalar, Pimpinan UMI Janji Kawal Pembangunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.