Opini Rahmat Muhammad
Tentara Indonesia Mau Kemana?
Selain itu terkesan ugal-ugalan dari pembahasan tanggal 15 Maret 2025 kemudian sudah dijadwalkan untuk disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI
Oleh: Rahmat Muhammad
Ketua Prodi S3 Sosiologi Unhas
TRIBUN-TIMUR.COM - TIDAK mudah menjawab pertanyaan ini, mengingat pembahasan RUU TNI pun dilakukan di hotel bintang lima yang relatif tertutup di malam hari bukan di
Gedung Rakyat sebagaimana lazimnya di tengah upaya Presiden perintahkan efisiensi, justru hal ini juga yang memicu pertanyaan susulan bagi masyarakat sipil, ada apa?
Selain itu terkesan ugal-ugalan dari pembahasan tanggal 15 Maret 2025 kemudian sudah dijadwalkan untuk disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI hari ini Kamis 20 Maret 2025.
Berusaha memaklumi aksi kebut-kebutan ini tentu Komisi 1 DPR juga punya pertimbangan yang tidak mudah dipahami oleh masyarakat dalam keadaan turunnya tingkat
kepercayaan pada pemerintah (eksekutif) tidak terkecuali anggota DPR (legislatif).
Sehingga masyarakat apriori dan menolak atas apapun penjelasan dari revisi RUU ini menjadi Undang Undang TNI.
Salah satu isu utama yang mencuat adalah perluasan peran TNI dalam pemerintahan sipil.
Pasca disahkan, UU TNI Pasal 47 ayat 1 & 2 dimungkinkan prajurit aktif TNI untuk menduduki setidaknya 16 jabatan di kementerian dan lembaga negara di luar pertahanan keamanan, yang sebelumnya hanya diperbolehkan untuk 10 jabatan.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran kembalinya Dwifungsi TNI sebagaimana Dwifungsi ABRI yang pernah dominan pada era Orde Baru bahkan multifungsi pada sektor politik,
ekonomi dan pembangunan yang kontraproduktif dengan fungsi utama Tentara Indonesia sebagai alat pertahanan dan keamanan.
Dalam sistem demokrasi modern, supremasi sipil merupakan prinsip fundamental, di mana militer berada di bawah kendali otoritas sipil yang dipilih secara demokratis.
Sehingga Rekomendasi Komisi Hak Sipil dan Politik PBB patut jadi rujukan demikian pula Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik serta Konvensi Internasional Anti Penyiksaan
yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan kewajiban menjamin pertanggungjawaban militer dan perlindungan hak sipil.
Reformasi tahun 1998 menjadi catatan sejarah perjalanan pemerintahan Indonesia ditandai dengan pergantian rezim yang telah membatasi keterlibatan militer dalam urusan sipil untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Namun, dengan adanya revisi UU TNI, batas antara ranah militer dan sipil menjadi semakin kabur.
Dalam sosiologi politik, Nordlinger (1977) menggambarkan tiga bentuk hubungan sipil-militer: subordinasi, otonomi, dan dominasi.
Sistem demokratis yang ideal seharusnya menempatkan militer dalam posisi subordinatif, di mana mereka sepenuhnya tunduk pada otoritas sipil dan berfokus pada bidang
pertahanan dan keamanan nasional.
Namun, dengan adanya revisi ini maka akan berpotensi menggeser keseimbangan ke arah otonomi atau bahkan dominasi militer dalam kebijakan publik, mirip dengan situasi di
era Orde Baru.
Sejarah menunjukkan bahwa keterlibatan militer dalam pemerintahan sering kali mengurangi ruang partisipasi masyarakat sipil dan melahirkan kebijakan yang kurang memperhatikan kesejahteraan rakyat.
Sebagai institusi yang berorientasi pada stabilitas dan keamanan, militer cenderung akan menggunakan pendekatan koersif (paksaan) dalam menangani persoalan sosial dibandingkan pendekatan humanis berbasis kesejahteraan dan partisipasi masyarakat.
Selain itu, revisi UU ini juga akan memengaruhi formulasi dan implementasi kebijakan.
Dalam kajian Sosiologi Birokrasi sebagai kebijakan publik bahwa aktor yang terlibat dalam pembuatan kebijakan sangat menentukan arah kebijakan tersebut.
Jika militer memiliki peran yang lebih besar dalam pengambilan keputusan sipil, orientasi kebijakan nantinya akan cenderung lebih condong ke aspek keamanan dibandingkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai contoh, kebijakan pembangunan yang idealnya berpusat pada kepentingan kelompok rentan, seperti masyarakat miskin dan minoritas, bisa saja bergeser ke arah kebijakan yang lebih berfokus pada stabilitas nasional.
Hal serupa pernah terjadi di era Orde Baru, di mana kebijakan pembangunan sering kali mengabaikan aspek partisipatif dan hakhak masyarakat.
Meski demikian, optimisme atas UU TNI hasil revisi ini juga dinilai antisipatif terhadap keterlibatan militer dalam pemerintahan dapat mempercepat implementasi kebijakan karena
sistem kerja dalam dunia militer yang tegas, disiplin dan lebih terorganisir melalui sistem komando.
Hal ini sulit terwujud jika tanpa pengawasan yang ketat, karena pendekatan ini sangat berisiko mengesampingkan kelompok tertentu, terutama mereka yang sering dianggap sebagai ancaman terhadap stabilitas negara.
Besar harapan agar revisi UU TNI ini lebih diarahkan untuk memperkuat profesionalisme militer dalam bidang pertahanan, bukan justru memperluas keterlibatan mereka dalam pemerintahan sipil.
Jika tujuan utama revisi ini adalah meningkatkan efisiensi birokrasi dan mempercepat pembangunan, solusinya bukanlah menempatkan prajurit aktif dalam jabatan sipil, melainkan memperbaiki tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kapasitas aparatur sipil negara.
Dari perspektif sosiologi, keterlibatan militer dalam pemerintahan sipil dapat mengarah pada otoritarianisme terselubung yang mengancam demokrasi.
Demokrasi yang sehat membutuhkan pemisahan yang jelas antara ranah sipil dan militer agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, bukan
sekadar menjaga stabilitas dalam arti sempit.
Oleh karena itu, revisi UU TNI harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pertahanan negara dan prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan sejak reformasi.
Jangan sampai UU TNI yang baru hanya sekedar mengakomodir kepentingan kelompok tertentu yang sifatnya jangka pendek termasuk merevisi perpanjangan usia pensiun sesuai
Pasal 53 yang variatif dari usia 55 sampai 62 tahun di setiap jenjang pangkat mulai tamtama hingga perwira tinggi khusus jenderal bintang 4 bisa pensiun di usia 65 tahun.
Itupun masih kontroversial yang tanpa disadari akan berkonsekuensi pada masalah ekonomi dan perpolitikan di Indonesia termasuk pesta demokrasi baik Pemilihan Kepala Daerah hingga Pemilihan Presiden tahun 2029.
Keraguan atas pertanyaan di atas diharapkan terjawab bahwa Tentara Indonesia tetap di jalan yang benar, tidak kemana mana yang berpotensi nyasar dan tersesat.
Sehingga kepemilikan Rakyat terhadap Tentara Indonesia dirasakan dekat & saling mengayomi dalam suasana rasa aman terjaga sebagaimana Kemanunggalan TNI dengan Rakyat jadi kekuatan untuk membela bangsa dan negara, semoga.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Rahmat-Muhammad-Januari-2025.jpg)