Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Posko Kesehatan Gratis Bakal Buka di Terminal, Sopir Bus Wajib Tes Narkotika

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulsel Bahar mengaku setiap sopir harus dipastikan sehat sebelum mengendarai bus.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Faqih Imtiyaaz
RAMPCHECK BUS - Kepala BPTD Kelas II Sulsel Bahar saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel pada Senin (17/3/2025). Bahar sudah siap turun mengecek fisik bus. 

Kepala Dishub Sulsel Andi Erwin Terwo menyebut titik rawan macet umumnya terjadi di kawasan Mamminasata.

Mengingat tingkat pemudik tertinggi berangkat dari Makassar ke daerah-daerah melintasi Mamminasata.

Titik rawan macet pertama yakni sepanjang Jl Perintis Kemerdekaan hingga simpang 5 Bandara Sultan Hasanuddin.

Ruas jalan tersebut merupakan jalur utama keluar Kota Makassar menuju daerah lainnya.

Terlebih jalur ini akan mempertemukan antara kendaraan pribadi dan transportasi umum seperti bus.  

"Titik rawan macet itu di Jl Perintis Kemerdekaan karena sudah bercampur transportasi umum. Itu puncak kemacetan," kata Andi Erwin Terwo pada Sabtu (15/3/2025).

Kemudian pemudik akan terus melanju hingga ke Kabupaten Maros.

Dipusat kota Kabupaten Maros juga rawan kemacetan.

Sebab kendaraan pemudik akan terurai ke dua jalur.

Pemudik arah utara Sulsel akan melajut terus hingga ke Kabupaten Pangkep.

Sementara pemudik arah timur menuju Kabupaten Bone dan Sinjai akan mengambil jalur yang berbeda.

"Kedua (rawan macet) di Kabupaten Maros di lampu merah. Pertemuan arus ke Parepare dan Bone," jelas Andi Erwin Terwo.

Berikutnya di jalur Selatan, tingkat kemacetan cenderung lebih rendah.

Meski begitu ada juga titik rawan kemacetan di poros utama Kabupaten Gowa - Takalar.

Titik rawan berikutnya menuju ke arah tempat wisata dari Jl Tun Abdul Razak ke Malino, Kabupaten Gowa.(*)

 


 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved