Opini Andi Yahyatullah Muzakkir
Komplotan Pisau Belati dan RUU TNI, Sama-Sama Mematikan
Awalnya komplotan ini dipakai oleh negara pada masa perang untuk menyusup, mengelabui, memanipulasi dan menebar teror ke pihak lawan.
Oleh: Andi Yahyatullah Muzakkir
Founder Anak Makassar Voice dan Mimbar Sastra Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM - Komplotan pisau belati di Negeri Senja pada sebuah roman yang ditulis oleh Seno Gumira Ajidarma adalah komplotan gerakan yang memiliki tugas tak berprinsip, tak berkarakter.
Komplotan ini dibayar dan bergerak berdasarkan kepentingan.
Awalnya komplotan ini dipakai oleh negara pada masa perang untuk menyusup, mengelabui, memanipulasi dan menebar teror ke pihak lawan.
Pasca perang usai dan negara dalam keadaan damai, komplotan pisau belati digunakan oleh orang-orang untuk melukai pihak lain.
Bahkan digunakan untuk merongrong kekuasaan. Itulah sebabnya mengapa dikatakan komplotan ini tak memiliki prinsip, idealisme dan karakter sebab mereka bergerak berdasar kepentingan kompolotannya dan menjadi gerakan bayaran yang mematikan.
Dalam buku kumpulan cerpen Negeri Senja karangan oleh Seno Gumira Ajidarma ini dipaparkan bahwa komplotan ini adalah suatu gerakan rahasia dengan keterampilan mumpuni.
Dapat menggunakan 12 mata belati sekaligus dalam waktu bersamaan. Gerakan yang senyap ini sangat mematikan dan memuluskan tiap misinya.
Ketika masa damai komplotan ini menjadi benalu dan duri dalam daging baik bagi negara, penguasa dan masyarakat sipil.
Keberadaannya menjadi ancaman, teror dan karena pergerakannya yang senyap membuat para masyarakat negeri senja selalu dalam situasi was-was.
Secara sederhana saya menginterpretasi karya Seno Gumira Ajidarma ini banyak melukiskan situasi Orde baru dengan segala kekejamannya dan ABRI diduga berperan penting dalam memberangus kebebesan termasuk aksi penculikan-penculikan para oposisi.
Lalu bagaimana dengan RUU TNI yang tengah dibahas saat ini?
Diduga, UU ini nantinya akan memberi landasan atau dasar hukum agar para TNI bisa kembali menduduki jabatan sipil.
Kuat dugaan bahwa ini akan lebih mematikan ketimbang komplotan pisau belati.
Nuansa kesan yang timbul, selain mengembalikan atmosfir pengelolaan kekuasaan Orde Baru yakni dwifungsi ABRI, TNI mendapat kedudukan yang berlipat ganda, menduduki jabatan sipil tentu akan membuat TNI memiliki otoritas yang berlipat.
Hal-hal yang bisa muncul seperti rasa takut, ancaman, teror, dan senjata tentu merupakan suasana Orde Baru. Hal mana merupakan salah satu tuntutan reformasi.
Tak dapat dipungkiri bahwa pembahasan RUU TNI adalah pembahasan mengenai Dwi fungsi ABRI.
Ini secara tidak langsung tentu telah mengkhianati para syuhada’, perjuang, mahasiswa dan sipil yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam perjuangan reformasi.
Pasca Prabowo terpilih, rentetan demi rentetan insiden telah nampak dan sangat kontroversial, seperti kenaikan PPN, pembatasan gas melon, efisiensi anggaran pendidikan, Danantara hingga sampai pada RUU TNI.
Tapi, dari kesemua kontroversi ini yang sangat mencuat belakangan ini adalah RUU TNI, sebab ada tanda bahwa suasana orde baru yang dihiasi oleh senjata, teror dan rasa takut akan kembali terjadi era Prabowo. Artinya, kita mesti bersatu menolak secara keras tindakan ini.
TNI pasca reformasi sudah terbangun citranya sebagai lembaga nasionalis, sebagai perisai kebangsaan, penjaga kedamaian dan hadir sebagai pelindung masyarakat.
Jangan rusak citra ini dengan nafsu rakus segelintir elitenya dengan tawaran jabatan-jabatan sipil.
TNI mesti menjadi simbol lembaga yang nasionalis, sebagai penjaga kedamaian dan pertahanan ia tetaplah penjaga kedamaian tak membuat gaduh seperti hari ini.
Tolak RUU TNI, kita ingin hidup damai, tentram tanpa teror senjata. Pembahasan itu perlahan memunculkan rasa takut yang telah lama terkubur sejak tahun 1998.
Komplotan pisau belati di Negeri Senja menjadi duri dalam daging bagi negara, penguasa, dan sipil. Sebab menimbulkan ancaman, rasa takut dan teror.
Buka mata, buka hati tolak pembahasan dan pengesahan RUU TNI demi menjaga keutuhan dan kebebasan berbangsa dan kehidupan bernegara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.