Janji Bupati Enrekang Fokus Bayar THR Pegawai Tepat Waktu, Guru: Belum Ada Cair
ASN, serta PPPK ini disampaikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo.
Penulis: Muhammad Nur Alqadri Sirajuddin | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Bupati Enrekang, Yusuf Ritangnga janji membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai tepat waktu.
Hal itu ia sampaikan melalui, Kepala BKAD Enrekang, Permadi Hasan saat menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Enrekang.
“Tetapi sebenarnya secara normal nanti di bulan Juni baru bisa terkumpul untuk bayar THR, tetapi ini mudah mudahan bisa karena Bupati dan Wakil Bupati sudah menyurat kemana mana,” jelas Permadi kepada awak media Rabu (12/3/2025) siang.
Namun berdasarkan keterangan salah satu pegawai Pemkab Enrekang yang enggan disebutkan identitasnya karena di khawatirkan mendapat intervensi atasannya, Ummi (Nama samaran) mengatakan hingga pukul 20.00 Wita THR belum kunjung cair di rekeningnya.
"Ini masih belum ada masuk, biasanya ada notifikasinya kalau sudah ada, tapi ini belum ada saya cek," tutur Ummi memperlihatkan saldo rekeningnya Senin (17/3/2025) malam.
Ia juga menuturkan, jika seharusnya hari ini, THR tersebut sudah cair sesuai dengan arahan Presiden Prabowo.
"Iya karena, presiden bilang kalau akan dibayar tepat waktu, tapi ini belum ada cair sepeserpun," tuturnya.
Olehnya itu, ia menyampaikan agar pihak Pemkab Enrekang dapat segera membayarkan THR tersebut.
"Harus segera dibayar, karena banyak kebutuhan ini, apalagi mau lebaran," tuturnya.
Kebijakan pembayaran THR ASN, serta PPPK ini disampaikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keterangannya, Prabowo mengatakan ada total sebanyak 9,4 juta penerima THR ini.
Ia pun membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan didapatkan aparatur negara.
Menurut Presiden, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah.
Prabowo menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (11/3).(*)
Warga Enrekang Pertaruhkan Nyawa Lintasi Jembatan Gantung Rusak |
![]() |
---|
64 PPPK Enrekang Lolos Pakai SK Fiktif, Terancam Pecat dan Kembalikan Gaji |
![]() |
---|
Bupati Enrekang Mutasi 7 Pejabat Struktural Jadi Guru dan Pengawas, Ini Nama-namanya |
![]() |
---|
Tanpa Bantuan Pemda, Warga Enrekang Swadaya Bangun Jembatan Penghubung ke Lima Desa |
![]() |
---|
Bupati Enrekang Terima Kunjungan Peneliti Belanda dan Unhas, Dukung Inovasi DFFS untuk Petani Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.