Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Janji Bupati Enrekang Fokus Bayar THR Pegawai Tepat Waktu, Guru: Belum Ada Cair

ASN, serta PPPK ini disampaikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo.

TRIBUN-TIMUR.COM/Muhammad Nur Alqadri
THR ASN - Kantor bupati Enrekang, Senin (17/3/2025). Hingga saat ini Tunjangan Hari Raya untuk para ASN di lingkup Pemkab Enrekang  belum cair.  

 
TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Bupati Enrekang, Yusuf Ritangnga janji membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai tepat waktu.

Hal itu ia sampaikan melalui, Kepala BKAD Enrekang, Permadi Hasan saat menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Enrekang.

“Tetapi sebenarnya secara normal nanti di bulan Juni baru bisa terkumpul untuk bayar THR, tetapi ini mudah mudahan bisa karena Bupati dan Wakil Bupati sudah menyurat kemana mana,” jelas Permadi kepada awak media Rabu (12/3/2025) siang.

Namun berdasarkan keterangan salah satu pegawai Pemkab Enrekang yang enggan disebutkan identitasnya karena di khawatirkan mendapat intervensi atasannya, Ummi (Nama samaran) mengatakan hingga pukul 20.00 Wita THR belum kunjung cair di rekeningnya.

"Ini masih belum ada masuk, biasanya ada notifikasinya kalau sudah ada, tapi ini belum ada saya cek," tutur Ummi memperlihatkan saldo rekeningnya Senin (17/3/2025) malam.

Ia juga menuturkan, jika seharusnya hari ini, THR tersebut sudah cair sesuai dengan arahan Presiden Prabowo.

"Iya karena, presiden bilang kalau akan dibayar tepat waktu, tapi ini belum ada cair sepeserpun," tuturnya.

Olehnya itu, ia menyampaikan agar pihak Pemkab Enrekang dapat segera membayarkan THR tersebut.

"Harus segera dibayar, karena banyak kebutuhan ini, apalagi mau lebaran," tuturnya.

Kebijakan pembayaran THR ASN, serta PPPK ini disampaikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam keterangannya, Prabowo mengatakan ada total sebanyak 9,4 juta penerima THR ini.

Ia pun membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan didapatkan aparatur negara.

Menurut Presiden, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah.

Prabowo menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. 

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (11/3).(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved