Pemkab Luwu
Bupati Luwu Timur Bebaskan Pembayaran Retribusi Daerah, Pelaku Usaha Kecil Diuntungkan?
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, keluarkan kebijakan pembebasan retribusi daerah untuk mendorong ekonomi dan meringankan beban pelaku usaha kecil
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU TIMUR – Bupati Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Irwan Bachri Syam, resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 88/F-05/III/2025 tentang pembebasan pembayaran retribusi daerah.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
Pembebasan retribusi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Selain itu, SK Bupati Luwu Timur Nomor 88/F-05/III/2025 ini juga menetapkan jenis retribusi yang dibebaskan beserta OPD pengelolanya.
"Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Bupati Irwan Bachri Syam, Sabtu (15/3/2025).
SK ini ditetapkan pada 11 Maret 2025 dan mulai berlaku sejak saat itu.
Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala untuk disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah.
“Kebijakan ini diharapkan juga dapat meningkatkan aksesibilitas layanan publik, terutama di sektor pasar, perikanan, dan rekreasi,” tambahnya.
Jenis Retribusi Dibebaskan Berdasarkan SK tersebut, beberapa retribusi yang dibebaskan mencakup sektor-sektor berikut:
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan
Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah: Rumah Susun Sewa Sumasang Sorowako.
Dinas Perhubungan
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha, meliputi:
Kios Tipe C (Kios Terminal).
Kios/Warung di Pelabuhan.
Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian
Retribusi Pelayanan Pasar (Halaman/Pelataran Pasar).
Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga
Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga, mencakup:
Tempat Rekreasi/Wisata.
Tempat Olahraga:
Gedung Olahraga Malili.
Stadion Malili.
Lapangan Futsal.
Lapangan Tenis.
Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan, meliputi:
Parkir di tempat rekreasi/wisata.
Parkir di sarana dan prasarana olahraga.
Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah, mencakup:
Pendopo/Gazebo di tempat rekreasi/wisata.
Studio Musik.
Andi Nyiwi Park – Pelataran.
Dinas Perikanan dan Kelautan
Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan, meliputi:
Tempat Pelelangan Ikan Malili.
Tempat Pelelangan Ikan Wotu.
Retribusi Penyediaan Tempat Pelelangan Ikan, mencakup:
Tempat Pelelangan Ikan.
Bangsal Pengolahan Ikan Malili.
Rumah Produksi Pengolahan Ikan.
Kios Pemasaran Ikan TPI Malili.
Kios Pemasaran Ikan TPI Wotu.
Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah: Bibit/Benih Ikan.
RSUD I La Galigo
Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan.
Kecamatan Malili
Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha, di Kios Tipe A (Pujasera).(*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Inilah Tujuan Pembentukan Pokja Akselerasi Investasi di Luwu, Diapresiasi Guru Besar Unhas |
![]() |
---|
Pata-Dhevy Paparkan 7 Program Prioritas Pembangunan Luwu |
![]() |
---|
Besok Sekolah, Kadis Pendidikan Luwu Siapkan Sanksi Bagi ASN Tambah Libur |
![]() |
---|
Nama-nama Pejabat Tinggi di Luwu Diganti: Jumardin Kadis Pertanian, Enrika Jadi Kadis DLH |
![]() |
---|
Pemkab Luwu Utara Asuransikan Belasan Ribu Hektare Lahan Pertanian Petani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.