Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warning Sekda Sulsel ke Grab Gojek Hingga Maxim: Wajib Patuhi SK Gubernur 2559/2022

Perusahaan aplikator dan perusahaan angkutan sewa khusus wajib memberlakukan tarif batas atas untuk 2 (dua) kilometer pertama.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Faqih Imtiyaaz
TAXI ONLINE - Sekda Sulsel Jufri Rahman saat ditemui di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo pada Jumat (14/3/2025). Jufri Rahman mewajibkan tiap aplikator taksi online menerapkan SK Gubernur Sulsel 2559/2022 

"Sayangnya satu aplikator baru yang sampai sekarang belum tau kantornya dimana. Inilah selama ini dengan alasan menawarkan bonus, sehingga memberikan ruang pengguna menawar hingga dibawah batas," jelas Jufri Rahman.

"Kami sudah perintahkan ke Kadishub, surati Kemenhub selajutnya untuk dilaporkan ke Komdigi. Karena ini aplikator berbasi IT," sambungnya.

Dalam rapat ini turut hadir Kepala Dishub Sulsel Andi Erwin Terwo.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel Andi Winarno Eka Putra.

Lalu Plt Kepala Biro Hukum Herwin, Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Ansyar.

Isi Kesepakatan Seluruh Pihak

Kesepakatan Bersama Pihak Aplikator Grab, Gojek dan Maxim dan Perwakilan diriver untuk melaksanakan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 Tentang Penerapan Tarif Angkutan Sewa Khusus dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, terhitung mulai tanggal 19 Maret 2025 Pukul 23:59 Wita.

Masyarakat atau kelompok masyarakat melaporkan ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) apabila pihak Aplikator melanggar SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022.

Biaya jasa aplikasi ditambahkan diluar besaran tarif yang sudah ditetapkan dalam SK Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 dengan ketentuan Tarif : Untuk tarif batas atas Rp. 7.485,84/Km, tarif batas bawah Rp. 5.444,24/Km.

Berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 Perusahaan aplikator dan perusahaan angkutan sewa khusus memberlakukan tarif batas atas untuk 2 (dua) kilometer pertama selanjutnya berlaku tarif paling tinggi sebesar tarif batas atas perkilometer dan paling rendah sebesar tantu batas bawah perkilometer.

Bilamana pihak aplikator tidak menerapkan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved