Warning Sekda Sulsel ke Grab Gojek Hingga Maxim: Wajib Patuhi SK Gubernur 2559/2022
Perusahaan aplikator dan perusahaan angkutan sewa khusus wajib memberlakukan tarif batas atas untuk 2 (dua) kilometer pertama.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pihak sopir taksi online akhirnya duduk semeja dengan aplikator penyedia jasa layanan
Rapat berlangsung di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo pada Jumat (14/3/2025).
Rapat ini dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman bersama Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana.
Hadir perwakilan aplikator Grab, Gojek dan Maxim.
Jufri Rahman meminta seluruh aplikator penyedia jasa taksi online mematuhi SK Gubernur Sulsel nomor 2559/XII/tahun 2022.
"Kami minta semua aplikator mematuhi SK Gubernur 2559 kan dalam SK diatur 2 Km dibayar sesuai batas atas. Jadi berapapun itu 200 meter, 300 meter yang jelas dibawah 2 km itu sepakati batas atas," kata Jufri Rahman di Kantor Gubernur Sulsel.
Untuk tarif batas atas Rp. 7.485,84/Km, sementara tarif batas bawah Rp. 5.444,24/Km.
Berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022, Perusahaan aplikator dan perusahaan angkutan sewa khusus memberlakukan tarif batas atas untuk 2 (dua) kilometer pertama.
Selanjutnya berlaku tarif paling tinggi sebesar tarif batas atas perkilometer dan paling rendah sebesar tantu batas bawah perkilometer.
"Grab, Gojek dan Maxim sudah bersepakat dengan tarif batas atas dan batas bawah," jelas Sekda Jufri Rahman.
Saat ini, ketiga aplikator diberi waktu hingga 19 Maret untuk segera menerapkan SK Gubernur Sulsel tersebut.
"Kita beri ruang perwakilan (aplikator) ini melaporkan ke pengambil kebijakan di pusat supaya ada kepastian," lanjutnya.
Sementara itu ada satu aplikator yang tidak hadir dalam rapat, dan dalam penerapannya tak sesuai SK Gubernur Sulsel.
Jufri Rahman mengaku sudah meminta Dishub Sulsel untuk bersurat ke Kementerian Perhubungan terkait aplikator tersebut.
Kemudian Kemenhub nantinya akan meneruskan ke Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi.
"Sayangnya satu aplikator baru yang sampai sekarang belum tau kantornya dimana. Inilah selama ini dengan alasan menawarkan bonus, sehingga memberikan ruang pengguna menawar hingga dibawah batas," jelas Jufri Rahman.
"Kami sudah perintahkan ke Kadishub, surati Kemenhub selajutnya untuk dilaporkan ke Komdigi. Karena ini aplikator berbasi IT," sambungnya.
Dalam rapat ini turut hadir Kepala Dishub Sulsel Andi Erwin Terwo.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel Andi Winarno Eka Putra.
Lalu Plt Kepala Biro Hukum Herwin, Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Ansyar.
Isi Kesepakatan Seluruh Pihak
Kesepakatan Bersama Pihak Aplikator Grab, Gojek dan Maxim dan Perwakilan diriver untuk melaksanakan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 Tentang Penerapan Tarif Angkutan Sewa Khusus dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, terhitung mulai tanggal 19 Maret 2025 Pukul 23:59 Wita.
Masyarakat atau kelompok masyarakat melaporkan ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) apabila pihak Aplikator melanggar SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022.
Biaya jasa aplikasi ditambahkan diluar besaran tarif yang sudah ditetapkan dalam SK Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 dengan ketentuan Tarif : Untuk tarif batas atas Rp. 7.485,84/Km, tarif batas bawah Rp. 5.444,24/Km.
Berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 Perusahaan aplikator dan perusahaan angkutan sewa khusus memberlakukan tarif batas atas untuk 2 (dua) kilometer pertama selanjutnya berlaku tarif paling tinggi sebesar tarif batas atas perkilometer dan paling rendah sebesar tantu batas bawah perkilometer.
Bilamana pihak aplikator tidak menerapkan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.(*)
PBB Bone Batal Naik 300 Persen, Plt Sekda: Akan Dikaji Ulang dan Dievaluasi Total |
![]() |
---|
Momen HUT RI ke-80, Pemkab Pangkep Borong 5 Penghargaan dari Pemprov Sulsel |
![]() |
---|
Ali Mochtar Masih Betah di Makassar, Dari Diskusi Aswar Hasan ke SMA Insan Cendekia Syekh Yusuf Gowa |
![]() |
---|
Harga Honda Genio Terbaru 2025, Ada Promo Spesial dari Asmo Sulsel |
![]() |
---|
Hattrick Jenderal Sulsel Pimpin Lantamal dan Kodaeral VI Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.