THR 2025
THR ASN Wajib Cair H-7 Lebaran, Pemprov Sulsel Siapkan Rp146 Miliar
Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) harus cair sepekan sebelum lebaran Idul Fitri.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) harus cair sepekan sebelum lebaran Idul Fitri.
Hal ini ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada seluruh pemerintah daerah.
Termasuk di Pemprov Sulsel, wajib mencairkan THR paling lambat sepekan sebelum lebaran idul fitri.
"Kalau menurut menteri keuangan sepekan sebelum Idulfitri, tapi kan kita ini harus menunggu juknis Kemendagri, setelah Juknis Kemendagri keluar SK Gubernur terkait pembayaran THR," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo pada Jumat (14/3/2025).
Pemprov Sulsel sendiri sudah menghitung kebutuhan pencairan THR.
Alokasinya mencapai Rp146 miliar untuk seluruh ASN Pemprov Sulsel.
Jumlah ini sudah disepakati untuk dibayarkan kepada ASN.
Terkait besarannya tiap ASN, Jufri Rahman mengaku umumnya sebesar gaji dan tunjangan yang melekat.
"Kan THR itu penentuannya dari pusat, biasanya itu setara gaji dan tunjangan melekat. Biasanya ya, tapi kan kita harus melihat kapasitas fiskal negara kita saat ini ya, dengan keluarnya Inpres 1 tahun 2025 itu mempengaruhi semua sektor," kata Jufri Rahman.
ASN pun diminta tidak khawatir dan tetap menjalankan tugasnya.
Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai tunjangan hari raya(THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya telah menandatangani PP nomor 11 tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
THR dan Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim serta pensiunan.
"Dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," katanya.
Prabowo mengatakan untuk THR dan gaji ke13, besaran pemberiannya adalah bagi pusat, Prajurit TNI-Polri dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.
"Bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat, dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," katanya.
Kini, ASN Pemprov Sulsel diminta tetap tenang dalam bekerja.
THR dipastikan akan segera cair sebelum lebaran.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
THR PPPK di Bone Sulsel 100 Persen Cair Hari Ini |
![]() |
---|
Tips Kelola THR dengan Cerdas Lewat Investasi dan ZISWAF |
![]() |
---|
Akhirnya! THR ASN dan PPPK Pangkep Cair Hari Ini, Total Rp32,5 Miliar |
![]() |
---|
Hore! THR 80 Kepala Desa di Maros Cair Hari Ini, Anggaran Capai Rp1,8 Miliar |
![]() |
---|
THR ASN Pemkab Enrekang Belum Cair, Ini Penjelasan BKAD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.