Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Penggandaan Soal Ujian Disdikbud Jeneponto 2023
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto yang menagani kasus ini segera mengeksekusi pejabat yang akan ditetapkan tersangka.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Saldy Irawan

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Penyidikan kasus dugaan penggandaan soal ujian tahun 2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) masih berlangsung.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto yang menagani kasus ini segera mengeksekusi pejabat yang akan ditetapkan tersangka.
"Kejari Jeneponto konsisten tegap lurus dalam kasus ini yang sementara berproses dan kami memastikan akan ada tersangka," kata Kasi Intel Kejari Jeneponto, Muhammad Zahroel Ramadhanal, Jumat (14/3/2025).
Dalam perkara ini kurang lebih 300 kepala sekolah (kepsek) telah diperiksa mulai dari jenjang SD dan SMP.
Tak terkecuali Kepala Disdikbud Jeneponto, Uskar Baso dan para Koordinator Wilayah (Korwil) Disdikbud dari seluruh kecamatan.
Kita sementara periksa bertahap para Korwil, ada 11 korwil dan sejumlah saksi lainnya wajib dituntaskan,” tegas Zahroel.
Meski tak menyebutkan kapan jadwal penetapan tersangka, namun Zahroel meminta agar publik tetap bersabar.
Pihaknya akan bertindak tegas jika salah satu saksi berupaya mangkir dari penggilan perwakilan 'Tuhan' atau penegak hukum 'Kejaksaan'.
"Tidak ada kata mangkir, kita lihat nanti bagaimana hasilnya, sabarki Inshaa Allah,” pungkasnya.
Kasus ini pertama kali bergulir di Kejaksaan pada 2024 dan disinyalir mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Disdikbud Jeneponto diduga melakukan pungutan biaya penggadaan soal ujian kepada setiap sekolah dan setiap siswa membayar Rp 3.500 naskah soal ujian.
Mirisnya lagi, uang pembayaran penggandaan soal ujian itu diduga diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
6 Pelaku Pelemparan Mobil di Poros Jeneponto Ditangkap, 4 Dibekuk di Bulukumba dan Sinjai |
![]() |
---|
3 Pelajar di Gowa Ditetapkan Tersangka Usai Terlibat Pengeroyokan |
![]() |
---|
Jeneponto Tidak Aman! Sopir Angkutan Daerah Dikeroyok OTK di Poros Makassar |
![]() |
---|
Kolaborasi PLN dan Kejati Sulteng Dorong Pembangunan Listrik Berkelanjutan di Sulawesi Tengah |
![]() |
---|
Tekankan Transparansi, Pemkab Jeneponto Gelar Rapat Persiapan Audit BPK-RI Semester I Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.