4 Jam Pemprov Sulsel Rumuskan Kesepakatan Sopir Taksi Online dan Aplikator
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel Andi Winarno Eka Putra.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sopir aksi online akhirnya rapat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dan pihak aplikator di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo pada Jumat (14/3/2025).
Hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel Andi Erwin Terwo.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel Andi Winarno Eka Putra.
Lalu Plt Kepala Biro Hukum Herwin, Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Ansyar.
Selama 4 jam, diskusi berlangsung cukup alot antara sopir taksi online, Pemprov Sulsel dan aplikator penyedia jasa.
Sampai akhirnya ada 5 kesepakatan yang dicapai.
Pertama kesepakatan Bersama Pihak Aplikator Grab, Gojek dan Maxim dan Perwakilan diriver untuk melaksanakan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 Tentang Penerapan Tarif Angkutan Sewa Khusus dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, terhitung mulai tanggal 19 Maret 2025 Pukul 23:59 Wita.
Kemudian masyarakat atau kelompok masyarakat melaporkan ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) apabila pihak Aplikator melanggar SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022.
Ketiga biaya jasa aplikasi ditambahkan diluar besaran tarif yang sudah ditetapkan dalam SK Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 dengan ketentuan Tarif.
Untuk tarif batas atas Rp. 7.485,84/Km, tarif batas bawah Rp. 5.444,24/Km.
Keempat berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 Perusahaan aplikator dan perusahaan angkutan sewa khusus memberlakukan tarif batas atas untuk 2 (dua) kilometer pertama.
Selanjutnya berlaku tarif paling tinggi sebesar tarif batas atas perkilometer dan paling rendah sebesar tantu batas bawah perkilometer.
Terakhir bilamana pihak aplikator tidak menerapkan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Sekitar 5 hari sampai tanggal 19 Maret waktu untuk penerapan SK Gubernur 2559," kata Andi Erwin Terwo.
Andi Erwin mengaku seluruh pihak sudah mencapai kesepakatan untuk 5 hari penyesuaian.
Fix Jersey PSM Makassar Pakai Apparel Adidas di Super League 2025/2026? Ronald Fagundez Lempar Kode |
![]() |
---|
Diskusi Publik HMI Cabang Makassar Timur Ulas PKPU |
![]() |
---|
Loyalitas Sang Ketua Pjs RT Masale: Siaga 24 Jam Demi Warga, Sakit pun Tetap Jalan |
![]() |
---|
Sambut HUT RI ke-80, Motor Listrik di Makassar DP Hanya Rp80 Ribu |
![]() |
---|
590 Kamar Ludes! NasDem 'Borong' Hotel Claro Makassar 8–10 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.