Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR 2025

THR ASN Pemkot Makassar Cair Mulai Pekan Depan, Anggaran Siap Rp60 M

THR ASN Pemkot Makassar akan segera cair pekan depan! Anggaran Rp60 miliar siap disalurkan

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com
THR PEMKOT MAKASSAR - Kepala BPKAD Kota Makassar, M Dakhlan. ASN Pemkot Makassar akan segera menerima THR, yang diperkirakan cair mulai pekan depan. Pemkot menyiapkan anggaran Rp60 miliar untuk pembayaran THR ini. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Makassar

Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinantikan akan cair mulai pekan depan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, M Dakhlan, mengatakan pihaknya sudah menerima petunjuk teknis (juknis) THR dari pemerintah pusat.

"Sudah kami terima juknisnya, sudah kita rapatkan dengan teman-teman BPKAD, selanjutnya di tingkat TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)," ucap M Dakhlan di Balaikota Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (13/3/2025).

Setelah rapat dengan TAPD, selanjutnya akan dilakukan penggodokan peraturan wali kota (Perwali) mengatur terkait teknis pemberian THR.

Jika perwalinya terbit dan ditandatangani wali kota, maka THR segera masuk ke rekening masing-masing ASN.

"Kalau sudah perwalinya, sudah ditandatangani, bisa (cair) minggu depan," ujar Dakhlan.

"Kita upayakan 15 hari sebelum Lebaran (pencairan), kalau anggarannya tidak ada masalah. Sisa tunggu perwali," sambungnya.

Pemkot Makassar menyiapkan anggaran sekitar Rp60 miliar untuk pembayaran THR

Anggaran tersebut bersumber dari APBD Pemkot Makassar 2025.

Komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat, hingga tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

Menurut Dakhlan, proses pencairan THR memiliki prosedur. 

Setiap OPD harus menyetor berkas permohonannya ke BPKAD.

“Kalau mau cepat, kasih lengkap dan setor dokumennya. Karena kami di BPKAD juga butuh waktu untuk memprosesnya," ujarnya.

Adapun pegawai yang menerima THR adalah ASN, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tenaga honorer atau Laskar Pelangi tidak mendapatkan THR karena juknis tidak mengatur tentang hal tersebut. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved