Komisi VI DPR Dukung Penguatan Kewenangan BPKN Tindaki Pelaku Usaha Nakal
Komisi VI membuka ruang bagi masukan dari BPKN, sebagai lembaga perlindungan konsumen yang diamanatkan oleh undang-undang
TRIBUN-TIMUR.COM -- Politisi senior Partai Golkar Nurdin Halid menegaskan Komisi VI DPR RI mendukung penguatan kewenangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Tanpa memiliki kewenangan, BPKN tidak akan mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif dalam melindungi konsumen.
Hal itu disampaikan Nurdin Halid yang juga wakil ketua Komisi VI DPR usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan RPDU dengan Pemerhati Industri Skincare di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
“Tanpa kewenangan memanggil dan menindaklanjuti pengaduan konsumen, BPKN ibarat pasukan yang memiliki senjata namun tidak punya peluru untuk terjun di medan perang,” ungkap Nurdin Halid.
RDP dan RDPU digelar dalam rangka menerima masukan untuk penyusunan rancangan perubahan RUU Perlindungan Konsumen yang menjadi hak inisiatif DPR.
Menurut Nurdin, perubahan RUU Perlindungan Konsumen sudah sangat mendesak.
Sebab, seiring dengan perkembangan zaman, permasalahan perlindungan konsumen yang terjadi semakin beragam dan kompleks.
Mulai dari produsen di hulu, para distributor dan agen di area tengah, hingga para pedagang kecil di hilir.
“Apalagi di era digital saat ini, banyak korban yang tertipu oleh promosi dan penjualan lewat online. Bukan hanya perorangan, perusahaan juga menjadi korban akibat bisnis ilegal seperti impor pakaian yang murah dan masif,” kata Nurdin.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen kita sendiri telah berusia lebih dari 25 tahun, sehingga kemampuannya untuk menjadi solusi masyarakat semakin berkurang.
“Maka dari itu, kami dari Komisi VI DPR RI berinisiatif untuk merancang Undang-undang Perlindungan Konsumen yang baru guna melindungi masyarakat dari berbagai ancaman produk dan jasa berbahaya ke depannya,” demikian Nurdin Halid.
Dalam rangka penyusunan RUU yang baru itu, kata Nurdin, Komisi VI membuka ruang bagi masukan dari BPKN, sebagai lembaga perlindungan konsumen yang diamanatkan oleh undang-undang, baik saran dan rekomendasi maupun keluhan dan aduan masyarakat terkait perlindungan konsumen.
Komisi VI DPR juga ingin mengetahui kendala dan tantangan apa saja yang selama ini dihadapi, baik dari aspek hukum maupun kelembagaan.
“Kami ingin mengetahui pandangan dari para Influencer Skincare yang sudah ikut serta dalam meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai konsumen. Kami ingin mengetahui kendala dan tantangan apa saja yang selama ini dihadapi, dan sekaligus harapannya terhadap perlindungan konsumen ke depannya,” ujar Nurdin.
Oleh karena itu, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI, Nurdin mengharapkan keterbukaan dan kerjasama Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan para Influencer Skincare untuk memberikan penjelasan langsung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.