Pelaku Penyerangan Pengunjung Kafe 88 Jeneponto Tak Ditahan, Warga: Apa Harus Bayar Bayar Bayar?
Pelaku penyerangan pengunjung Kafe 88 Jeneponto belum ditahan, meski korban telah melapor. Publik protes kinerja polisi.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO – Insiden penyerangan pengunjung Kafe 88 oleh pria bersenjata tajam di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), mendapat perhatian publik.
Akademisi Hardianto Haris menyoroti kinerja Polsek Bangkala yang hingga kini belum menahan pelaku.
Hardianto mengkritik polisi dengan merujuk pada lagu viral grup band Sukatani yang menyudutkan aparat penegak hukum (APH).
"Pelakunya belum ditahan, apakah harus menyanyikan lagu SUKATANI, 'Bayar Bayar, Bayar' dulu baru APH melakukan penahanan terhadap pelaku?" ujar Hardianto Haris kepada Tribun-Timur.com, Selasa (11/3/2025).
Sebelumnya, Hardianto Haris membagikan video rekaman CCTV yang menunjukkan detik-detik pengunjung kafe diserang oleh pria bergolok.
Video tersebut tersebar di Grup Whatsapp Samboritta pada Senin (10/3/2024) pukul 22:48 Wita.
Berdasarkan rekaman CCTV, kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (9/3/2024) sore.
Video memperlihatkan seorang pria mengangkat kursi untuk mempertahankan diri, sementara pria yang mengenakan kaos garis-garis mengacungkan golok atau parang kepada rivalnya.
Beruntung, golok yang diayunkan beberapa kali tidak mengenai korban.
"Telah terjadi penyerangan secara brutal di Cafe 88 Kecamatan Bangkala," tulis Hardianto Haris dalam keterangan videonya.
Mirisnya, kata Hardianto, meski korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangkala, polisi belum menindaklanjuti kasus ini.
"Naasnya pelakunya belum ditindaklanjuti oleh APH untuk dilakukan penahanan," jelasnya.
Hingga pukul 23.00 Wita, Kapolsek Bangkala, AKP Syaifullah Syan, yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, belum memberikan keterangan kepada Tribun-Timur.com. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com: Muh Agung Putra Pratama
Siapa Sosok Oknum Jaksa Disebut Peras Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Rp5 M? Kejati Buka Suara |
![]() |
---|
Honda DBL Roadshow Ajang Kreativitas Pelajar Jelang DBL 2025 South Sulawesi Series |
![]() |
---|
DPRD Sulsel Ultimatum BPN Gowa Konflik Lahan Bendungan Jenelata |
![]() |
---|
Berprestasi di Safety Riding Competition 2025, Asmo Sulsel Apresiasi SMK Nasional Makassar |
![]() |
---|
BHP Makassar Perkuat Layanan Humanis Lewat Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.