Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR 2025

Cair 17 Maret! Segini Besaran THR PNS, TNI dan Polri, Lengkap Gapok dan Tukin

THR PNS cair dua minggu sebelum hari Raya Idul Fitri 1446 H atau mulai 17 Maret 2025. 

Editor: Hasriyani Latif
Kompas.com/Rahel
THR PNS - Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Prabowo resmi umumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, TNI/Polri mulai 17 Maret 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tunjangan Hari Raya (THR) ASN (dulunya disebut PNS) cair dua minggu sebelum hari Raya Idul Fitri 1446 H atau mulai 17 Maret 2025. 

Pencairan PNS ini diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers soal THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, Hakim, TNI-Polri, dan Pensiunan Tahun 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Besaran THR yang dibayarkan 100 persen. 

"Tunjangan kinerja itu 100 persen pemberiannya. Diingatkan oleh Menteri Keuangan," kata Prabowo, dikutip kompas.com.

Aturan mengenai THR dan Gaji ke-13 tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Dalam beleid itu, THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan.

Baca juga: Mohon Maaf! 2 Kelompok PNS dan Polri/TNI Ini Tidak Berhak Dapat THR 2025

"Dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Prabowo.

Selain THR, pemerintah juga akan memberikan gaji ke-13 kepada ASN, TNI/Polri, dan hakim.

Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru atau bulan Juni tahun 2025. 

"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran," ujarnya.

Besaran THR PNS 2025
 
Prabowo menjabarkan bahwa THR dan Gaji ke-13 bagi jajaran tingkat pusat mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. 

Sementara itu, bagi PNS di daerah diberikan sama dengan PNS pusat, dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. 

"Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," kata Prabowo.

Lantas, berapa besarannya?

Besaran gaji ke-13 dan 14 atau THR yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima. 

Berikut besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair tahun ini: 

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural: 

- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000 

- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200 

- Sekretaris: Rp 23.420.250 Anggota: Rp 23.420.250.

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural: 

- Eselon I: Rp 20.738.550 

- Eselon II: Rp 16.262.400 

- Eselon III: Rp 11.535.300 

- Eselon IV: Rp 8.844.150. 

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja: 

A. SD/SMP/sederajat: 

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050 

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100 

- Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.

B. SMA/Diploma I: 

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750 

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200 

- Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600. 

C. Diploma II/Diploma III: 

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800 

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750 

- Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.

D. Strata I/Diploma IV: 

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550 

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150 

Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550. 

E. Strata II/Strata III: 

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100 

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650

- Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved