Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Viral Pelaku Narkoba dan Balap Liar Bebas Setelah 'Bayar Polisi', Propam Turun Tangan

Dalam unggahan yang mengutip pemberitaan salah satu media online itu, disebutkan, bahwa seorang terduga pengguna narkoba bebas setelah bayar Rp 15 jut

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA/@teropongmakassar
Kloase tangkapan layar unggahan akun Instagram teropongmakassar terkait kasus bayar polisi di Bantaeng dan di Kota Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Viral di sosial media, kasus narkoba dan balap liar bebas setelah 'bayar polisi' oknum jajaran Polda Sulsel.

Seperti artikel yang diunggah akun Instagram @teropongmakassar, Minggu malam.

Dalam unggahan yang mengutip pemberitaan salah satu media online itu, disebutkan, bahwa seorang terduga pengguna narkoba bebas setelah bayar Rp 15 juta.

"Diduga oknum Polda Sulsel bebaskan pengguna narkoba usai bayar Rp 15 juta di posko Adhyaksa," tulis judul artikel yang diunggah akun Instagram teropongmakassar.

Isi artikel itu juga disebutkan, bahwa terduga pengguna berinisial IP mulanya diminta membayar Rp 50 juta.

Namun IP yang kedapatan menyimpan barang bukti 0,45 gram sabu, hanya sanggup membayar Rp 10 juta.

Masih dalam unggahan akun Instagram yang sama, ulah oknum 'bayar polisi' juta dikabarkan terjadi di Polsek Pa'jukukang, Kabupaten Bantaeng.

Dalam unggahan akun teropongmakassar disebutkan, seorang pelaku balap liar bebas usai bayar Rp 5 juta.

"Oknum Polsek Pa'jukukang Bantaeng Diduga Bebaskan Pelaku Balap Liar Usai Dibayar Rp 5 Juta," tulis judul artikel yang diunggah @teropongmakassar

Isi dalam artikel itu disebutkan, bahwa mulanya berlangsung patroli dialogis yang dipimpin Kapolsek setempat.

Dalam patroli itu, puluhan terduga pelaku balap liar diamankan.

Termasuk, R (25) yang mengaku membayar Rp 5 juta agar dibebaskan.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto yang dikonfirmasi, mengatakan, Propam akan segera melakukan penyelidikan ihwal kasus 'bayar polisi' itu.

Dan apabila terbukti oknum polisi tersebut melakukan pungli atau menerima bayaran dari terduga pelaku, makan akan diberi sanksi tegas.

"Propam akan melakukan penyelidikan tentang info tersebut. apabila benar akan diproses sesuai hukum," jelas Kombes Pol Didik Supranoto, kepada tribun, Senin (10/3/2025) siang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved