Tim Jatanras Bakal Jemput Pemimpin Sekolah di Maros Terduga Pelaku Pelecehan
Penanganan kasus pelecehan di salah satu sekolah di Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan masih terus bergulir.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Edi Sumardi
TURIKALE, TRIBUN-TIMUR.COM - Penanganan kasus pelecehan di salah satu sekolah di Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan masih terus bergulir.
Terduga pelaku yang merupakan pemimpin lembaga pendidikan itu belum ditahan.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan pihaknya telah mengeluarkan undangan klarifikasi, namun terduga pelaku tak pernah datang.
“Terduga pelaku belum ditahan, rencana kami mau jemput. Sudah di-list sama (Unit) Jatanras,” katanya.
Ia menjelaskan hingga kini sudah ada dua korban yang melapor ke Mapolres Maros.
“Yang sudah diperiksa enam orang, dua korban dan empat saksi,” ujar Aditya.
Atas aksinya, terduga pelaku ini dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, berdasarkan laporan yang diterima, Aditya mengungkapkan kejadian pencabulan ini dilakukan di bulan Desember 2024.
Dalam beraksi, terduga pelaku menggunakan modus membina korban yang berbuat salah dengan memasukkannya ke dalam ruang kamar hukuman.
"Pencabulan ini terjadi pada bulan Desember dengan modus terlapor memanggil korban untuk datang ke kamar yang disiapkan sebagai ruang hukuman," kata Aditya
Aditya menambahkan, terlapor kemudian masuk dan melakukan aksi bejatnya saat korban masuk ke dalam kamar itu.
“Ketika korban datang, kemudian dilakukan pencabulan," katanya lebih lanjut.(*)
Bupati Maros Ajak Pramuka Tangkal Narkoba dan Bullying di Era Digital |
![]() |
---|
Istri Siri Hamil 8 Bulan Dianiaya, Ade Mandala Diamankan Polisi di Maros |
![]() |
---|
Andi Sudirman: Stok Beras Sulsel Tertinggi Sepanjang Sejarah |
![]() |
---|
Bendera Merah Putih 80 Meter Berkibar di Air Terjun Ikonik Bantimurung |
![]() |
---|
Lima Langsung Bebas, 175 Warga Binaan Maros Terima Remisi HUT RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.