Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Satpol PP Palopo Tertibkan Pedagang Blokir Jalan di Pasar Andi Tadda

Satpol PP Palopo tertibkan pedagang Pasar Andi Tadda yang blokir jalan, pedagang dipindahkan ke lapak dalam pasar untuk lebih tertib

Tribun Timur/Andi Bunayya Nandini
PENERTIBAN PASAR – Satpol PP Palopo tertibkan pedagang di Pasar Andi Tadda, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Senin (10/3/2025). Pedagang ditertibkan karena berjualan di badan jalan dan di atas drainase. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palopo melakukan penertiban terhadap pedagang di Pasar Andi Tadda, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (10/3/2025). 

Penertiban dilakukan setelah banyaknya keluhan dari masyarakat kesulitan melintas di Jalan Pasar Andi Tadda .

Pasalnya, banyak pedagang berjualan di badan jalan dan drainase.

Mereka memblokir jalan tersebut sehingga mengganggu pengguna jalan.

Hal tersebut disampaikan Kabid Trantibum dan Tranmas Satpol PP, Salamuddin, saat dihubungi Tribun-Timur.com.

“Hari ini kami menertibkan pedagang di Pasar Andi Tadda yang menutupi badan jalan dan mengganggu masyarakat yang melintas,” kata Salamuddin.

Penertiban ini dilakukan karena pedagang berjualan di badan jalan dan drainase telah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

Selain itu, jalan Pasar Andi Tadda juga akan diperbaiki oleh Pemerintah Kota Palopo.

Sebelum melakukan penertiban, Pemerintah setempat beserta pihak terkait telah menyampaikan rencana penertiban kepada pedagang. 

Oleh karena itu, pedagang di Pasar Andi Tadda tidak keberatan dengan penertiban tersebut. 

Bahkan, beberapa pedagang memilih untuk membongkar sendiri lapak mereka.

Pedagang ditertibkan akan dipindahkan ke lapak di dalam pasar.

“Pedagang yang ditertibkan ini tidak memiliki lapak, sehingga mereka berjualan di badan jalan dan drainase. Dinas Perdagangan telah meminta pedagang-pedagang tersebut untuk pindah ke lapak di dalam pasar,” jelas Salamuddin.

Salamuddin berharap, setelah penertiban ini, pedagang tidak lagi berjualan di tempat-tempat yang melanggar Perda. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved