Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Pilwali Palopo

KPU Hanya Izinkan 25 Orang Pengantar Paslon saat Daftar PSU Pilwali Palopo

KPU Palopo batasi pengantar Paslon mendaftar, maksimal 25 orang, untuk menjaga ketertiban di Kantor KPU Palopo.

Tribun Timur/Andi Bunayya Nandini
AHMAD ADIWIJAYA - Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya, saat ditemui di Kantor KPU Palopo, Jalan Pemuda, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Palopo, pada Minggu (9/3/2025). KPU Palopo membatasi jumlah pengantar Paslon saat mendaftar, maksimal 25 orang, untuk menjaga ketertiban di Kantor KPU. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo membatasi jumlah pengantar Pasangan Calon (Paslon) saat mendaftar ke KPU Palopo

Pendaftaran khusus dibuka untuk Paslon Wali Kota Palopo nomor urut 4.

Hal ini terkait dengan diskualifikasinya calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir, dalam Pilkada Palopo 2024. 

KPU Palopo membuka pendaftaran calon pengganti untuk Paslon nomor urut 4 mulai 8 hingga 10 Maret 2025.

Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya, mengatakan calon pengganti Trisal Tahir harus didampingi oleh pimpinan partai pengusung saat mendaftar ke KPU Palopo.

"Pimpinan partai politik pengusung wajib mendampingi calon pengganti saat mendaftar ke KPU Palopo," kata Ahmad Adiwijaya saat ditemui di Kantor KPU Palopo, Minggu (9/3/2025).

Adiwijaya juga menambahkan bahwa pihaknya membatasi jumlah simpatisan atau pendukung yang dapat memasuki Kantor KPU Palopo untuk mendampingi calon saat mendaftar.

"Kami membatasi jumlah pengantar Paslon saat mendaftar ke KPU. Maksimal 25 orang bisa masuk mendampingi calon saat mendaftar," tambahnya.

Namun, simpatisan atau pendukung tetap dapat mendampingi calon hingga ke halaman Kantor KPU Palopo

KPU Palopo telah menyiapkan tenda di halaman Kantor KPU untuk tempat menunggu bagi simpatisan atau pendukung yang tidak dapat masuk.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved