PT Huadi Group
Huadi Komitmen Relokasi Warga dan Keberlanjutan Lingkungan Bantaeng
Menanggapi isu perusahaan telah bersepakat dengan nelayan untuk membebaskan kawasan lahan rumput laut demi perluasan dermaga, Zulfahri membantah.
TRIBUN-TIMUR.COM - Perwakilan Huadi Bantaeng Industry Park (HBIP) Zulfahri menegaskan perusahaan berkomitmen relokasi warga sekitar kawasan industri sesuai regulasi pemerintah.
Pernyataan ini menanggapi aspirasi warga yang mengharapkan pembebasan lahan di sekitar kawasan industri.
Zulfahri menyatakan relokasi dilakukan sejalan dengan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 23/2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bantaeng 2021-2041.
Namun, ia berharap pemerintah daerah lebih tegas dalam menegakkan aturan terkait penggunaan lahan, termasuk larangan pembangunan hunian dan usaha yang tidak sesuai dengan RDTR.
"Kami mempersiapkan rencana pembebasan lahan, tapi hal ini membutuhkan regulasi teknis dari pemerintah. Tidak mungkin pihak swasta melakukan sendiri tanpa dukungan dari pemerintah setempat," ujar Zulfahri via rilis, Senin (3/10/2025).
Menanggapi isu perusahaan telah bersepakat dengan nelayan untuk membebaskan kawasan lahan rumput laut demi perluasan dermaga, Zulfahri membantah adanya kesepakatan tersebut.
Ia menjelaskan perusahaan hanya melakukan pengukuran lahan rumput laut produktif dan tidak produktif, bukan pembebasan lahan.
Hasil identifikasi menunjukkan hanya sebagian kecil lahan yang masih aktif digunakan untuk budidaya, dan tidak ditemukan keluhan terkait penurunan produktivitas.
Lebih lanjut, ia mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa zona pelabuhan laut tidak mengizinkan aktivitas perikanan budidaya maupun perikanan tangkap untuk terminal khusus.
"Kami telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk membahas permasalahan ini, tetapi hingga kini belum ada titik temu. Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah," tambahnya.
Tanggapan Huadi Group terhadap Isu Pencemaran Laut
Sejumlah nelayan dan petani rumput laut mengeluhkan bahwa material reklamasi dermaga (jetty) mencemari laut dan mengganggu produktivitas budidaya rumput laut.
Namun, Huadi Group menegaskan bahwa material reklamasi yang digunakan tidak mengandung unsur berbahaya.
"Kami telah melakukan kajian sesuai peraturan yang berlaku, dan material reklamasi tidak merusak lingkungan maupun budidaya rumput laut."
"Selain itu, kami bekerja sama dengan kelompok tani rumput laut untuk memberikan pembinaan UMKM serta bantuan budidaya guna memastikan kualitas dan produktivitas tetap terjaga," jelas Zulfahri.
| Industri Nikel Tertekan, Pengusaha Usulkan Penundaan Kenaikan Royalti |
|
|---|
| Huadi FC Tembus Semifinal Karang Taruna Cup II 2025 |
|
|---|
| Huadi Group dan Bapenda Sulsel Sepakat Dump Truck tak Masuk Kategori Alat Berat |
|
|---|
| Huadi Group Jalin Kerjasama dengan Universitas Negeri Makassar |
|
|---|
| Bapenda-Huadi Group Bahas Pajak Alat Berat dan NJAB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PT-Huadi-Group-Bantaeng.jpg)