Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bumdes di Maros Belum Maksimal, Hanya 30 Desa yang Miliki Badan Hukum

Saat ini, Bumdes yang belum berbadan hukum masih dalam tahap pengurusan di Kementerian Hukum dan HAM.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL
Bumdes Maros - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Maros, Idrus. Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kabupaten Maros hingga kini belum berjalan optimal. Dari 80 Bumdes yang ada di Maros, baru 30 yang memiliki badan hukum, sementara sebagian besar masih terkendala legalitas dan kepengurusan yang tidak aktif. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS  – Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kabupaten Maros hingga kini belum berjalan optimal.

Dari 80 Bumdes yang ada di Maros, baru 30 yang memiliki badan hukum, sementara sebagian besar masih terkendala legalitas dan kepengurusan yang tidak aktif.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Maros, Idrus, menyebutkan ada 38 Bumdes yang sudah terverifikasi namanya, tetapi masih membutuhkan pendampingan lebih lanjut.

“Banyak yang mengalami masalah internal, terutama kepengurusan yang tidak aktif,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

Saat ini, Bumdes yang belum berbadan hukum masih dalam tahap pengurusan di Kementerian Hukum dan HAM.

Idrus menyebutkan Pemerintah desa sebenarnya sudah memiliki akses untuk mempercepat legalitas melalui program dari Kementerian Desa (Kemendes).

“Kemendes telah membuka layanan Helpdesk untuk mempercepat pengurusan badan hukum dan membantu seluruh Bumdes dalam menyelesaikan administrasi mereka,” tambahnya.

Saat ini, ada 10 Bumdes yang tengah memperbaiki dokumen untuk memperoleh badan hukum.

Menurut Idrus, salah satu kendala utama adalah kurangnya pemahaman pengurus dalam tata kelola usaha dan administrasi.

“Kami sering menemukan pengurus Bumdes yang tidak aktif karena kurangnya pemahaman dalam mengelola usaha desa.

Pendampingan dari pemerintah sangat diperlukan agar mereka bisa menjalankan Bumdes dengan baik,” jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved