Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenpan-RB Diduga Salah Tafsir, Komisi II DPR RI Minta Revisi Jadwal Pengangkatan CASN

 Komisi II DPR RI minta Kemenpan-RB revisi jadwal pengangkatan CASN yang dinilai salah tafsir dan berpotensi menghambat pelayanan publik.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Istimewa/Komisi II DPR RI
PENGANGKATAN CPNS - Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe hadir RDP bersama Kemenpan-RB di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Terbaru, Taufan Pawe mengungkap kekeliruan Kemenpan-RB soal pengangkatan CPNS. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi II DPR RI menyoroti kesalahan Kemenpan-RB dalam menafsirkan hasil rapat kerja terkait pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Kekeliruan ini menimbulkan polemik di kalangan tenaga honorer dan aparatur yang menunggu kepastian status mereka.

Sebelumnya, Kemenpan-RB menerbitkan surat B/1043/M.SM.01.00/2025 yang berisi jadwal pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026 secara serentak.

Surat tersebut mengklaim bahwa keputusan ini merupakan kesepakatan bersama dengan Komisi II DPR RI.

Namun, Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, membantah keras klaim tersebut.

Ketua Partai Golkar Sulsel itu menegaskan, Komisi II DPR RI tidak pernah menyetujui pengangkatan CASN dilakukan secara serentak.

"Yang kami sepakati adalah batas akhir pengangkatan, bukan penundaan pengangkatan bagi mereka yang seharusnya sudah bisa diangkat lebih awal," kata Taufan Pawe kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).

Taufan menegaskan, yang disetujui Komisi II DPR RI adalah batas akhir pengangkatan, bukan pengangkatan serentak.

"Kami tidak pernah menyepakati bahwa CPNS dan PPPK diangkat serentak pada Oktober 2025 dan Maret 2026," ujar Taufan Pawe.

Sementara itu, Taufan Pawe mengatakan, pengangkatan PPPK diusulkan pada Maret 2026, termasuk bagi mereka yang telah direkrut pada gelombang kedua.

"Dan bukan diminta untuk diangkat secara serentak," tegasnya.

Menurut Taufan, kebijakan yang diambil Kemenpan-RB berpotensi menghambat proses pengangkatan ASN yang sudah lulus seleksi dan pemberkasan. Jika NIP sudah terbit dan semua syarat terpenuhi, tidak ada alasan untuk menunda pengangkatan.

"Mestinya dilakukan percepatan agar mereka bisa memberikan pelayanan yang terbaik, karena mereka membantu pemerintah dalam hal pelayanan kepada masyarakat," jelas Taufan.

Penundaan pengangkatan CASN juga dikhawatirkan dapat mengganggu pelayanan publik.

Melihat kekeliruan ini, Komisi II DPR RI mendesak Kemenpan-RB dan BKN untuk segera merevisi surat keputusan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut.

"Kami meminta Kemenpan-RB segera mengevaluasi kebijakan ini," terangnya.

Komisi II DPR RI berharap desakan ini dapat menjadi langkah korektif bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan terkait kepegawaian agar lebih sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved