Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ancang-ancang Ganti Irwan Adnan, Munafri Arifuddin: Sekda Harus Defenitif

Terkait nama-nama calon pengganti Irwan Adnan, Munafri mengaku masih dalam tahap pemantauan dan evaluasi.

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Erlan Saputra
SEKDA MAKASSAR - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin usai hadiri Sertijab Gubernur Sulsel di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Jumat (7/3/2025). Munafri mengaku memastikan posisi Sekda Makassar harus definitif  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar harus segera memiliki pejabat definitif. 

Saat ini, jabatan Pj Sekda Makassar masih diisi oleh Irwan Adnan.

Adapun pemerintah kota membutuhkan sekda yang bisa bekerja secara penuh.

Di samping itu, harus memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan tugas pemerintahan.

"Yang pasti, Sekda (Kota Makassar) harus definitif," kata Munafri usai hadiri Sertijab Gubernur Sulsel di Kantor DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Jumat (7/3/2025) siang.

Terkait nama-nama calon pengganti Irwan Adnan, Munafri mengaku masih dalam tahap pemantauan dan evaluasi.

Kendati demikian, Munafri memastikan bahwa terdapat banyak pejabat eselon yang memenuhi syarat untuk mengisi posisi Sekda definitif.

"Nanti kita lihat. Banyak sekali pejabat Pemkot yang memenuhi syarat. Prosesnya akan kita jalankan sesuai ketentuan," jelasnya.

Selain posisi Sekda, Munafri juga akan mengganti posisi Plt pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Makassar.

Pun demikian jajaran direksi Perusda BUMD Kota Makassar

Terkhusus Perusda Makassar, Munafri menegaskan kinerja menjadi indikator utama dalam mempertahankan atau mengganti pejabat.

"Kita lihat dari laporan kinerjanya, apakah mereka bertumbuh atau justru minus. Semua akan kita lihat," tegasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved