Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Klarifikasi Aditya Wiguna Sanjaya: Saya Bukan Lagi Polisi, Belum Jadi Saksi Ahli Hasto

Sebelumnya Aditya Wiguna Sanjaya disebut sebagai polisi. Namun belakangan Aditya Wiguna Sanjaya membantah dirinya masih aktif di kepolisian.

|
Editor: Ansar
Tribunnews.com
SAKSI MERINGANKAN HASTO - Foto Aditya Wiguna Sanjaya yang diambil pada Maret 2022 untuk pemberitaan Kompas.com (kiri) dan Hasto Kristiyanto saat ditahan di Rutan KPK, Kamis (20/2/2025). Kubu Hasto mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan kepada KPK, Selasa (4/3/2025). Dari tiga nama itu, ada Aditya Wiguna Sanjaya yang merupakan Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Pada 2017, Aditya merupakan salah satu anggota Polri yang lolos beasiswa LPDP. 

Status sebagai CPNS di Kemendikbudristek

Saat ini, saya berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan unit kerja di Universitas Negeri Surabaya.

Terkait pemberitaan yang melibatkan elit salah satu partai politik, saya menilai terdapat unsur politis, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), saya berkewajiban untuk netral sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.

Pemberitaan yang beredar dapat menimbulkan kesan keberpihakan terhadap partai politik tertentu, yang sangat merugikan saya secara pribadi dan profesional.

Potensi Resistensi di Lingkungan Perguruan Tinggi

Mengingat adanya jejak digital yang luas, pemberitaan ini juga berpotensi menimbulkan resistensi secara kelembagaan, khususnya di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri.

Setiap Perguruan Tinggi Negeri harus bebas dari pengaruh politik praktis, sehingga segala bentuk pemberitaan yang mengaitkan institusi saya dengan partai politik tertentu dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kredibilitas lembaga.

Klarifikasi terkait Keterangan Ahli

Hingga saat ini, belum ada permohonan resmi yang diajukan kepada institusi saya terkait pemberian keterangan ahli dalam perkara yang sedang dihadapi oleh Sdr. Hasto Kristiyanto.

Oleh karena itu, segala informasi yang beredar mengenai hal tersebut tidak memiliki dasar yang valid.

Demikian klarifikasi ini saya sampaikan sebagai bentuk hak jawab agar informasi yang berkembang dapat dipahami dengan benar oleh masyarakat.

Saya berharap agar semua pihak dapat menghormati hak atas informasi yang akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved