Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Positif Narkoba, Nasib AKBP Fajar Widyadharma Kapolres Ngada NTT

Nasib AKBP Fajar Widyadharma Kapolres Ngada NTT setelah ditangkap Propam Polda NTT, hasil pemeriksaan alumnus Akpol 2004 itu positif narkoba

|
Editor: Ari Maryadi
Instagram/mediapolresngada
Potret Kapolres Ngada AKBP Fajar yang ditangkap Propam Polri atas dugaan terlibat kasus narkoba dan asusila 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Nasib AKBP Fajar Widyadharma Kapolres Ngada NTT setelah ditangkap Propam Polda NTT.

Alumnus Akademi Kepolisian 2004 itu dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Komisaris Besar Hendry Novika Chandra.

"Yang bersangkutan kemarin hasil pemeriksaan dari tes urine sudah dinyatakan positif penggunaan narkoba," kata Hendry kepada wartawan di Kupang, Selasa (4/3/2025) dikutip dari Kompas.com.

Hendry menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan perkembangan pemeriksaan AKBP Fajar dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Namun, terkait lokasi dan kronologi penggunaan narkoba oleh AKBP Fajar, Hendry mengaku belum memperoleh informasi lebih lanjut.

"Sementara yang dapat kita terima baru hasil tes urinenya. Sedangkan untuk kasus lainnya masih dalam pendalaman," tambah Hendry.

Ditangkap Propam Mabes Polri AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebelumnya telah diamankan oleh aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada 20 Februari 2025.

Penangkapan tersebut juga didampingi oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT.

Fajar diduga terlibat dalam dua kasus serius, yakni penyalahgunaan narkoba dan dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Namun, hingga kini, Polda NTT belum memberikan informasi lebih rinci mengenai kasus tersebut.

"Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT pada 20 Februari 2025," ungkap Hendry.

Saat ini, AKBP Fajar masih menjalani pemeriksaan intensif di Propam Mabes Polri.

Jika terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, Hendry memastikan bahwa akan ada tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Proses hukum terhadap Fajar akan mengacu pada ketentuan disiplin serta kode etik profesi Polri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved