Efisiensi Anggaran
Pemangkasan Anggaran Rp65 Miliar, Proyek Jalan dan Jembatan Pemkab Bone Terancam Batal
Pemangkasan anggaran Rp65 miliar untuk proyek jalan di Bone bisa membuat sejumlah proyek jalan dan jembatan terancam batal.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Pemangkasan anggaran di Kabupaten Bone berdampak pada berbagai sektor, termasuk sektor jalan dan jembatan.
Kepala BMCKTR Bone, Askar, mengkonfirmasi hal tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (5/3/2025).
Ia mengaku bahwa pemangkasan anggaran ini sebenarnya belum sampai ke pihaknya.
Namun, jika kebijakan ini benar-benar diterapkan, kemungkinan besar pengerjaan jalan akan sulit terealisasi.
"Intinya pasti mengganggu, tapi kita tidak tahu juga dengan kebijakan ini, apakah ini akan dianulir kembali," ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Bone telah mengusulkan pengerjaan tiga ruas jalan dan satu jembatan pada tahun 2025.
Meski Askar belum merinci lebih lanjut, salah satu proyek tersebut adalah pengerjaan jalan 2 km yang menjadi akses untuk Desa Mappalo Ulaweng, Unra, Kajuara, dan Cari Gading di Kecamatan Awangpone, Bone, yang terdampak pembangunan bandara.
"Pasti mengganggu, terutama dari sisi fisiknya. Saya belum tahu terkait rincian data ini, kita akan lihat kembali," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bone, Ade Fariq Ashar, merinci pemangkasan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk jalan yang mencapai Rp65,3 miliar.
"Besarannya itu, Rp65.326.729.000 (Rp65,3 miliar), rincian anggarannya adalah untuk layanan dasar sebesar Rp43.771.909.000, dan tematik kawasan produksi pangan nasional (KPPN) sebesar Rp21.554.882.000," ujarnya.
Selain itu, terdapat pemangkasan DAK Irigasi sebesar Rp10,4 miliar, DAK Fisik Pertanian sebesar Rp8 miliar, dan DAK Fisik Pangan Akuatik sebesar Rp13,5 miliar.
Ade juga menyampaikan bahwa selain program DAK Fisik, Dana Alokasi Umum (DAU) Earmarking Bidang PU juga ikut dipangkas pusat dengan total sebesar Rp38.188.846.000.
"Meskipun terjadi pemangkasan ini, pemerintah tetap harus bisa mengoptimalkan pelayanan publik dengan anggaran terbatas, yang tetap berkesesuaian dengan harapan dan instruksi pusat," tambah Ade.
Ia juga menyebutkan, pemerintah pusat meminta pengajuan RKPD dimajukan pada bulan Mei untuk menyesuaikan kebijakan.
"Efisiensi ini masih dalam tahapan proses dan belum final. Kita masih menunggu beberapa instruksi presiden (Inpres), termasuk Inpres No 2 dan PMK No 29. Semoga ada Permendagri yang mengatur juknisnya," tandas Ade. (*)
Banyak Hotel Dijual di Toko Online, Banyak Karyawan Terancam Kena PHK |
![]() |
---|
Efisiensi Anggaran di Sinjai Capai Rp19 Miliar, Sewa Mobil Kepala OPD Dihapus |
![]() |
---|
Patarai Amir Protes Tak Ada Konsumsi di Rapat DPRD Sulsel |
![]() |
---|
Awas! Industri Pariwisata Sulsel Mulai Kolaps Akibat Efisiensi Anggaran |
![]() |
---|
Industri Hotel Makassar Rumahkan Karyawan Imbas Efisiensi Pemerintah, Claro 200 Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.