Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Pilwali Palopo

Pendaftaran Calon Kepala Daerah di PSU Palopo Dimulai 7 Maret

Pendaftaran calon untuk PSU Kota Palopo dimulai 7 Maret 2025. Tahapan pencalonan hingga penetapan pasangan calon akan dilakukan hingga 23 Maret.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM/Renaldi Cahyadi
PSU PALOPO - Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati, saat ditemui di Kantor Tribun Timur beberapa waktu lalu. Pendaftaran calon untuk PSU Kota Palopo dimulai 7 Maret 2025. Tahapan pencalonan hingga penetapan pasangan calon akan dilakukan hingga 23 Maret. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Proses pendaftaran calon untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo akan resmi dibuka pada 7 Maret 2025.

Hal tersebut berdasarkan rancangan tahapan dan jadwal pencalonan serta pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh KPU.

Dalam rancangan tersebut, proses pendaftaran calon akan berlangsung selama tiga hari, yaitu 7-9 Maret 2025. 

Selanjutnya, pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU akan dilakukan pada 13 Maret, setelah pendaftaran.

Penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 23 Maret.

Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati, membenarkan jadwal tersebut.

"Iya, itu rancangan tahapan," katanya melalui pesan WhatsApp kepada Tribun Timur, Selasa (4/3/2025).

Menurut Upi, rancangan tersebut tinggal menunggu tanda tangan dari Ketua KPU RI.

"Kita tinggal menunggu itu ditandatangani," ungkapnya.

Upi menambahkan, KPU Sulsel akan memastikan pelaksanaan Pilkada ulang di Kota Palopo berjalan dengan baik.

"Pada prinsipnya, KPU Provinsi siap untuk melaksanakan PSU di Palopo," jelasnya.

Diketahui, Kota Palopo harus mengulang penyelenggaraan pilkada kepala daerah karena salah satu pasangan calon wali kota Palopo didiskualifikasi.

Kemenangan pasangan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin harus dibatalkan setelah gugatan dari Paslon Farid Kasim Judas (FKJ) - Nurhaenih diterima oleh Majelis Hakim MK.

Akibatnya, kemenangan Trisal-Ome didiskualifikasi oleh MK karena masalah keabsahan ijazah milik Trisal. 

Bahkan, Trisal Tahir juga didiskualifikasi dalam pelaksanaan pilkada tersebut.  (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved