4 Fakta AKBP Fajar Widyadharma Kapolres Ngada NTT, Alumni Non Akpol Diperiksa Dugaan Narkoba-Asusila
AKBP Fajar Widyadharma Lukman diperiksa propam, diduga terlibat dua pelanggaran yakni narkoba dan tindak asusila.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman kini jadi sorotan.
Ia diduga terlibat dua pelanggaran.
Pertama, kasus dugaan narkoba.
Kedua, tindak asusila atau dugaan pencabulan terhadap anak di Bawah umur.
Kini AKBP Fajar diperiksa Propam Mabes Polri.
Lantas, seperti apa sosok AKBP Fajar Widyadharma dan kasus yang menjeratnya?
Berikut fakta-fakta tentang AKBP Fajar Widyadharma:
1. Kapolres Lulusan Non Akpol
AKBP Fajar Widyadharma Lukman menjabat sebagai Kapolres Ngada, NTT sejak Juni 2024.
Ia menggantikan AKBP Padmo Arianto yang dimutasi menjadi Wadanmen II Pelopor Pas Pelopor Korbrimob Polri.
AKBP Fajar tercatat sebagai kapolres lulusan non Akpol.
Ia merupakan alumni Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) tahun 2011.
Sebelum di Ngada, AKBP Fajar bertugas sebagai Kapolres Sumba Timur.
Ia juga pernah menduduki jabatan Kapolres Kupang Timur dan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda NTT.
2. Kapolres Berharta Rp14 Juta
AKBP Fajar Widyadharma Lukman terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2023, saat masih menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur.
Sebagai perwira menengah Polri, harta AKBP Fajar bisa dikatakan tak seberapa.
Menurut LHKPN, AKBP Fajar hanya memiliki kekayaan sebanyak Rp14 juta.
Ia tidak mempunyai rumah maupun kendaraan.
Aset yang dimiliki hanya kas dan setara kas senilai Rp14 juta, sesuai jumlah kekayaannya.
AKBP Fajar tercatat tidak mempunyai utang, sehingga nilai kekayaannya tak berkurang.
Meski demikian, untuk LHKPN 31 Desember 2022, AKBP Fajar diketahui punya harta senilai Rp103 juta.
Saat itu, aset yang dimilikinya adalah sebuah mobil Honda CRV tahun 2008 senilai Rp90 juta, serta kas dan setara kas sebanyak Rp13 juta.
3. Diperiksa Propam
AKBP Fajar diamankan Propam Mabes Polri sejak 20 Februari 2025.
"Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT, tanggal 20 Februari 2025," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Hendry Novika Chandra, Senin (3/3/2025), dilansir Kompas.com.
Meski demikian, Hendry enggan merinci kasus dugaan kasus dugaan pencabulan yang menjerat AKBP Fajar.
Ia hanya mengatakan masih dilakukan pemeriksaan intensif terhadap AKBP Fajar di Propam Mabes Polri.
4. Terancam PTDH
Apabila terbukti bersalah, AKBP Fajar Widyadharma Lukman bakal dapat sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, pelanggaran berat seperti narkoba dan asusila.
Polri berjanji menindak tegas AKBP Fajar jika terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya sesuai aturan yang berlaku.
"Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri," kata Hendry.
"Selain itu, perlu kami sampaikan bahwa apabila seorang Perwira Penengah (Pamen) yang menjabat suatu jabatan strategis lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Pos-Kupang.com/Charles Abar/Ryan Nong, Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)
Kurir Narkoba Kena Tilang di Wajo! Bawa Sabu 600 Gram Langsung Digiring ke Kantor Polisi |
![]() |
---|
Gaji Kompol Satria Nanda Rp5 Juta, Tapi Akpol 2008 Itu Nyambis Bisnis Narkoba |
![]() |
---|
Coreng Bhayangkara, Lulusan Akpol 2008 Bisnis Narkoba Divonis Mati Jabatan Kasat Narkoba |
![]() |
---|
Bisnis Narkoba! Polisi Jabatan Kasat Narkoba Divonis Mati, Jebolan Akpol 2008 |
![]() |
---|
Mimpi Kompol Satria Nanda Jadi Jenderal Pupus, Lulusan Akpol 2008 Divonis Hukuman Mati Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.