Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Palopo

Pemerintah Buka Opsi Kucurkan APBN Bantu PSU Pilkada Palopo

Dalam prosesnya, persoalan anggaran memang jadi perhatian serius dalam melaksanakan perintah MK untuk PSU Pilkada Palopo.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUN TIMUR/FAQIH IMTIYAAZ
PSU PALOPO - Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sulsel, Ansyar saat dipotret akhir 2024 lalu. Ansyar mengaku pemerintah pusat sedang pertimbangkan APBN bantu PSU Palopo. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo harus diulang.

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan memerintahkan KPU Palopo melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) .

Sementara itu, Trisal Tahir resmi didiskualifikasi dalam Pilkada Palopo.

Tiga paslon lainnya tetap maju Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim-Nurhaeni, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta. 

Gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan nomor urut 4 harus mencari sosok calon Wali Kota baru.

Calon Wakil Wali Kota Nomor 4 Akhmad Syarifuddin dipastikan tetap maju.

Dalam prosesnya, persoalan anggaran memang jadi perhatian serius dalam melaksanakan perintah MK.

Pasalnya PSU membutuhkan anggaran besar sementara ketersediaan dana kini menipis.

Pelaksanaan Pilkada pada 2024 lalu, telah menyerap anggaran cukup besar dari APBD Palopo.

Pemerintah Palopo pun harus putar otak demi menjaga stabilitas fiskal. 

Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel, Ansyar mengaku pemerintah pusat sedang mempertimbangkan kucuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Ada informasi akan dianggarkan APBN kalau daerah tidak mampu. Cuma belum ada resminya. Ada opsinya itu," kata Ansyar, Minggu (2/3/2025).

Pemprov Sulsel sendiri masih sulit ikut membantu anggaran PSU Palopo.

Pasalnya efisiensi anggaran juga sedang dilakukan dalam APBD Sulsel.

Ansyar sendiri masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait bantuan APBN.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved