Pekerja Sritex Harap-harap Cemas Menanti THR, Niat Buka Usaha Jika BPJS Sudah Cair
ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berbondong-bondong mendatangi pabrik di Sukoharjo pada Sabtu (1/3).
Ia juga mengaku akan berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan di Jateng untuk bisa menampung karyawan-karyawan PT Sritex tersebut.
“Mereka yang terkena PHK akan ditampung perusahaan lain di Jateng yang mungkin membutuhkan,” katanya.
Upaya tersebut diakui Ahmad Luthfi tak lain untuk mengurangi lonjakan angka pengangguran di Jateng usai ribuan karyawan PT Sritex Sukoharjo di-PHK.
“Kita tampung (PHK Sritex) sehingga Jateng tidak terlalu banyak yang terkait dengan pengangguran,” tutupnya.
PHK Ilegal
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan, keputusan PT Sri Rejeki Isman Tbk alias PT Sritex yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap puluhan ribu karyawannya adalah ilegal.
Pernyataan itu disampaikan oleh Said Iqbal lantaran pihaknya menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan PT Sritex terhadap Undang-undang Ketenagakerjaan.
"Partai buruh dan KSPI menyatakan PHK karyawan PT Sritex sekitar 8.400 orang tersebut adalah ilegal dan bertentangan dengan UU ketenagakerjaan, baik yang diatur oleh keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 68 tahun 2024 yang telah dimenangkan oleh Partai Buruh dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Said Iqbal.
Said Iqbal lantas membeberkan alasan terhadap penilaian pihaknya terhadap keputusan PHK oleh PT Sritex tersebut. Kata dia, alasan pertama yakni PT Sritex tidak menerapkan mekanisme yang legal terhadap penetapan melakukan PHK kepada ribuan karyawan.
"Alasan yang pertama adalah PHK kepada ribuan bahkan mendekati puluhan ribu karyawan PT Sritex tidak didahului dengan mekanisme Bipartit dan tidak menempuh jalan mekanisme Tripartite atau melibatkan pegawai perantara yaitu dinas tenaga kerja kabupaten Sukoharjo," kata Said Iqbal.
Sementara menurut Said Iqbal, dalam aturan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi RI (MK) setiap perusahaan harus menempuh mekanisme minimal Bipartit sebelum memutuskan melakukan PHK.
Kata dia, pihak perusahaan harus melakukan perundingan dengan serikat pekerja di PT Sritex atau minimal perwakilan pekerja untuk menyepakati beberapa hal dan hak usai PHK.
"Dalam keputusan MK mekanisme PHK dimulai dengan Bipartit, Bipartit itu harus ada notulennya, sekarang pertanyaannya ada nggak notulen hasil perundingan antar serikat pekerja PT Sritex dan pimpinan perusahaan ada nggak?" kata Said Iqbal.
"Yang kita lihat langsung karyawan, orang perorang diminta untuk mendaftar PHK, nggak ada PHK itu mendaftar nggak ada," sambungnya.
Paling sederhana kata dia, dalam notulensi tersebut tertuang soal penyebab-penyebab perusahaan mengalami PHK hingga konsekuensi yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
Profil dan Peran 8 Tersangka Baru Sritex, Didominasi Eks Petinggi Bank |
![]() |
---|
Bupati Enrekang Serahkan Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan |
![]() |
---|
Solusi Anti Gagal Pospay BSU Sudah Terdaftar Tapi Gagal Verifikasi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Solusi Gagal Verifikasi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Tapi NIK Terdaftar di Pospay BSU |
![]() |
---|
Solusi Kalau NIk Terdaftar di Pospay BSU Tapi Gagal Verifikasi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.