Makassar Mulia

Mengenal 'Makassar Berjasa' Program Pemkot Makassar Bikin Pekerja Terlindungi BPJS Ketenangakerjaan

HUMAS SETDA KOTA MAKASSAR
MAKASSAR BERJASA - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin didampingi Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham; Ketua Tim Penggerak PKK Kota Makassar, Melinda Aksa; Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Nielma Palamba; dan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulawesi Maluku, saat launching  MAKASSAR BERJASA (Makassar Berbagi Jaminan Sosial), di Lapangan Karebosi, Makassar, Sulsel, Selasa (30/9/2025). MAKASSAR BERJASA merupakan program pelindungan sosial bagi pekerja rentan di sektor perdagangan dan jasa di Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus memperkuat komitmen menghadirkan perlindungan sosial bagi warganya.

Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan, hingga Agustus 2025 tercatat baru 263.903 pekerja telah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan atau sekitar 52 persen dari total pekerja di kota ini.

Dari jumlah itu, lebih dari 81 ribu pekerja rentan juga sudah masuk dalam perlindungan, melampaui target nasional Universal Coverage Jamsostek 2025 sebesar 57,10 persen dengan capaian Makassar 63,47 persen.

Langkah tersebut menjadi wujud realisasi janji politik pasangan Wali Kota–Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin–Aliyah Mustika Ilham (Munafri–Aliyah), yang mengusung tagline “MULIA”.

Setelah menghadirkan iuran sampah gratis bagi masyarakat miskin, seragam sekolah gratis untuk siswa SD–SMP kurang mampu, sambungan air bersih gratis, Makassar Creative Hub, hingga aplikasi digital Lontara Plus (Makassar Super Apps), kini keduanya kembali meluncurkan program unggulan terbaru: MAKASSAR BERJASA (Makassar Berbagi Jaminan Sosial).

Program ini resmi di-launching di Lapangan Karebosi, Makassar, Sulsel, Selasa (30/9/2025), dengan dukungan penuh BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulawesi Maluku sebagai mitra strategis.

Acara dihadiri Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, Ketua TP PKK Melinda Aksa, Sekda Makassar Andi Zulkifly Nanda, jajaran Forkopimda, kepala SKPD, serta para pemangku kepentingan terkait.

“Makassar Berjasa lahir sebagai wujud nyata perlindungan bagi pekerja rentan di sektor perdagangan dan jasa. Masih banyak warga yang belum memiliki kepastian keselamatan kerja. Dengan program ini, pemerintah kota hadir memberikan jaminan agar mereka bisa bekerja lebih aman, sementara keluarga pun lebih tenang,” ujar Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Munafri menginstruksikan ASN, camat, lurah, hingga SKPD aktif mendorong partisipasi warga, dengan target seluruh pekerja—baik formal, informal, maupun rentan—dapat terlindungi.

Ia bahkan menekankan agar pekerja konstruksi harus terdaftar di BPJS sebelum pencairan proyek dilakukan.

Program ini tidak hanya mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), tetapi juga akan diperluas dengan jaminan hari tua (JHT) pada tahun anggaran mendatang.

Dengan iuran relatif kecil, hanya sekitar Rp36 ribu per bulan, pekerja akan memperoleh manfaat perlindungan yang sepadan, mulai dari santunan, klaim jaminan, hingga beasiswa bagi keluarga.

Menurut Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika Ilham, Makassar Berjasa menjadi bukti nyata komitmen pemerintah melindungi masyarakat dari segala lapisan.

“Program ini bukan hanya tentang kecelakaan kerja dan kematian, tetapi juga tentang masa depan. Tahun depan kita tambahkan jaminan hari tua agar pekerja tetap memiliki kepastian hidup meski sudah tidak produktif,” tegasnya.

Data Dinas Ketenagakerjaan Makassar menunjukkan, hingga Agustus 2025 manfaat klaim jaminan sosial yang tersalurkan mencapai Rp387,4 miliar kepada 31.373 pekerja.

Perlindungan juga telah mencakup 27.750 pegawai non-ASN, perangkat RT/RW, kader posyandu/KB, hingga pekerja keagamaan, dengan nilai klaim Rp21,7 miliar.

Untuk sektor informal, termasuk penyandang disabilitas, 35.672 pekerja sudah terlindungi dengan manfaat klaim Rp5,97 miliar.

Landasan hukum program ini pun kuat. Mulai dari UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Jaminan Tenaga Kerja, Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, hingga Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang RPJMD Kota Makassar 2025–2029.

Kepala Disnaker Makassar, Nielma Palamba, menyebutkan bahwa pada Oktober 2025 akan ada tambahan 45.685 pekerja rentan yang segera terdaftar berdasarkan data sosial ekonomi nasional.

“Makassar Berjasa merupakan bagian dari Sapta Unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. Capaian ini membuktikan keseriusan pemerintah kota dalam memperluas perlindungan tenaga kerja sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem,” tegasnya.

Dengan program Makassar Berjasa, Pemkot Makassar optimistis dapat menghadirkan rasa aman, perlindungan menyeluruh, dan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh pekerja.(*)