Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Temuan Dewan Guru Besar UI Soal Disertasi Bahlil Lahadalia, Penelitian Terancam Diulang

Dewan Guru Besar (DGB) UI merekomendasikan Bahlil Lahadalia menulis ulang penelitian disertasi, ada 4 temuan hasil investigasi

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
PROMOSI DOKTOR - Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia saat sidang terbuka promosi doktor yang digelar oleh Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (UI) di Kampus UI, Depok pada Rabu (16/10/2024). Nasib gelar doktor Bahlil terancam. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Gelar doktor Bahlil Lahadalia terancam.

Ketua Umum Partai Golkar itu direkomendasikan menulis ulang penelitian disertasi.

Hal itu jadi rekomendasi Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI).

Sebelumnya Bahlil Lahadalia menyelesaikan pendidikan doktor dalam kurun 1 tahun 8 bulan di Universitas Indonesia.

Masa studi Bahlil jadi perhatian publik.

Dewan Guru Besar (DGB) UI turun tangan melakukan investigasi.

DGB telah melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang terjadi dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG, Bahlil Lahadalia.

Rekomendasi hasil sidang kode etik DGB UI yang dipimpin oleh Harkristuti Harkrisnowo menyebutkan bahwa disertasi Bahlil harus dibatalkan sebagai bentuk sanksi.

Namun, keputusan dan pelaksanaan rekomendasi sanksi tersebut ada di tangan rektor. 

Adapun rekomendasi sanksi untuk Bahlil tersebut tertulis dokumen risalah rapat pleno DGB UI tertanggal 10 Januari 2025 yang dihimpun Kompas.com.

DGB telah melakukan investigasi mendalam dengan penuh kehati-hatian dan melewati proses wawancara berbagai pihak, termasuk pelapor, terlapor, saksi, serta pejabat akademik terkait.

"Atas temuan ini, DGB UI memberikan sanksi pembatalan disertasi dan wajib menulis ulang dengan topik baru sesuai standar akademik UI," tulis DGB UI dalam risalah rapat.

Hasil investigasi DGB UI menunjukkan, proses penyusunan disertasi Bahli ada unsur ketidakjujuran dalam pengambilan data.

Data penelitian disertasi disebut diperoleh tanpa izin narasumber dan tidak transparan dalam penggunaannya.

Selanjutnya, ada pelanggaran standar akademik yaitu Bahlil diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved