Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Komjen Mathius D Fakhiri Setelah Mundur Sebagai Kapolda, Sempat Hasil Pilkada Papua

Mathius berhenti sebagai polisi karena ingin maju calon Gubernur Papua di Pilkada serentak 2024.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
SIDANG MK - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). MK memutuskan menerima permohonan sebagian yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Polisi Mathius Derek Fakhiri. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib Mathius Derek Fakhiri setelah mundur dari kepolisian hingga gugat hasil Pemilihan Gubernur Papua.

Mathius D Fakhiri memilih mundur dari kepolisian saat baru berpangkat Komjen atau bintang 3.

Mathius berhenti sebagai polisi karena ingin maju calon Gubernur Papua di Pilkada serentak 2024.

Alumnus Akpol 1990 itu menjabat Kapolda Papua selama tiga tahun sejak 18 Februari 2021 sampai 28 Agustus 2024.

Saat maju di Pilgub Papua, Komjen Mathius Fakhiri berpasangan Aryoko Rumaropen awalnya kalah dari Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai.

Pasangan Pasangan Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen meraih 135.320 suara.

Pasangan Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai yang meraih 160.698 suara.

Komjen Mathius Fakhiri tidak menerima kekalahannya.

Ia kemudian menggugat hasil Pilgub Papua 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan Mathius pun diterima.

Senin 24 Februari 2025, MK mendiskualifikasi Yermias Bisai dari Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua 2024.

MK memutuskan menerima gugatan Calon Gubernur Papua dan wakil gubernur Papua, Mathius D Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen dalam Sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK 2, Senin (24/2/2025).

Sengketan dengan nomor register Nomor:304/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. 

Selain itu, MK mediskualifikasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Yermias Bisai) dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024. 

Kemudian, MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Yermias Bisai;

MK hanya memberikan tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah. 

Putusan MK

Ketua MK Suhartoyo menegaskan hal ini saat membacakan amar putusan permohonan sengketa pilkada bernomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 Pilgub Papua, Mathius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Suhartoyo menyatakan, Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024, bertanggal 14 Desember 2024.

"Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 Yermias Bisai dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024," tegasnya.

Dalam pertimbangan hukum putusan a quo, hakim konstitusi Arsul Sani mengatakan, alasan Mahkamah mendiskualifikasi Yermias Bisai lantaran menemukan calon wakil gubernur yang bersangkutan tidak jujur terkait pemenuhan dokumen syarat pencalonan.

Mahkamah menyoroti perihal pemenuhan syarat pencalonan terutama untuk surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, harus diterbitkan oleh lembaga yang berwenang, yakni oleh pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.

Adapun dasar pengadilan negeri mengeluarkan kedua surat keterangan tersebut tentu menyesuaikan dengan kompetensi yang dimilikinya, dengan merujuk pada tempat tinggal calon berdasarkan pada dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, antara lain dapat berupa KK, KTP, dan/atau surat keterangan kependudukan.

"Sementara dalam hal ini, alamat pada dokumen yang menjadi dasar PN Jayapura menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Surat Keterangan Tīdak Sedang Dicabut Hak Pilihnya atas nama Yermias Bisai telah ternyata bukan tempat tinggal calon atas nama Yermias Bisai. Artinya, terdapat ketidaksesuaian atau ketidak sinkronan tempat tinggal calon dengan pengadilan negeri yang berwenang atau memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan dokumen persyaratan calon atas nama Yermias Bisai," ucap Arsul.

Mahkamah berpendapat Pihak Terkait in casu Yermias Bisai sebagai Calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, tidak memenuhi syarat sebagai Calon Wakil Gubernur karena telah terbukti melanggar prinsip pemilu yang jujur serta secara terang dan jelas melakukan tindakan yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum yang berakibat pada tidak terpenuhinya syarat sebagai Calon Wakil Gubernur Papua dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, terutama persyaratan calon yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf h juncto Pasal 45 ayat (2) huruf a dan huruf b angka 2 dan angka 3 UU 10/2016 yang selanjutnya diatur pula dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f dan huruf g juncto Pasal 20 ayat (2) huruf a dan huruf b angka 2 dan angka 3 PKPU 8/2024.

"Oleh karena itu, terhadap Yermias Bisai harus dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024," jelas Arsul.

Dengan demikian Mahkamah menilai, permohonan pemohon mengenai tidak terpenuhinya syarat pencalonan Pihak Terkait, atas nama Yermias Bisai, adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua MK Suhartoyo memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Mathius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Yermias Bisai.

"Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa melaporkan kepada Mahkamah," tegas Suhartoyo dalam amar putusan.

Sosok Mathius Fakhiri 

Mathius Derek Fakhiri lahir 6 Januari 1968 adalah seorang purnawirawan Polri yang jabatan terakhirnya adalah Analis Kebijakan Utama Bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri.

Mathius merupakan lulusan Akpol tahun 1990.

Ia berpengalaman dalam bidang Brimob. 

Jabatan terakhir jenderal bintang tiga ini adalah Kapolda Papua.

Selain itu juga berasal dari keluarga campuran Bade, Edera, Mappi, Papua Selatan dan Sorong Selatan, Papua Barat Daya.

Mathius memutuskan untuk pensiun dini karena maju dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024.

Riwayat Hidup

Mathius D. Fakhiri lahir di Ransiki, ibukota Manokwari Selatan dari pasangan Nathalis Yame Fakhiri seorang letkol purnawirawan yang berasal dari Bade, bersuku Awyu.

Sedangkan Martha Kabuare, merupakan seorang anggota suku Inanwatan dan perawat yang juga memiliki ayah anggota kepolisian. 

Mathius Fakhiri merupakan anak ketiga dari sepuluh bersaudara.

Pada usia belum dua tahun, Mathius Fakhiri sempat mengalami batuk dan kejang hingga mati suri yang mengakibatkan kesulitan bicara.

Lutter, adik Mathius Fakhiri sering membantu sehingga kondisinya perlahan kembali normal. 

Peristiwa OPM pada tahun 1967-1968 menyebabkan keluarga mengungsi ke rumah kakek di Manokwari.

Setelah itu keluarganya sering berpindah mengikuti lokasi tugas ayahnya yang merupakan Dandis di Ransiki, Boven Digoel pada tahun 1970an dan Kepi.

Di Kepi, Mathius Fakhiri mulai menjalani pendidikan dasar hingga SD YPK Merauke pada tahun 1981. 

Kemudian berpindah lagi ke Jayapura dimana ia melanjutkan pendidikan di SMP YPPK Teruna Mulia di Argapura.

Selang enam bulan, ayahnya dimutasikan ke Wamena sehingga Mathius melanjutkan pendidikan di SMP YPPK St. Thomas Wamena. Setelah lulus Mathius melanjutkan sekolahnya di SMAN 2 Jayapura. 

Selain itu kegiatan ekstrakurikuler yang ditekuninya adalah atletik cabang lari, dimana ia cukup sukses memenangkan kejuaraan tingkat sekolah sampai nasional, hingga Mathius Fakhiri bersama kontingen Papua berhasil membawa Piala Presiden pertama ke Papua

Setelah lulus Mathius Fakhiri melanjutkan pendidikan di akpol (AKABRI) hingga lulus tahun 1990.

Setelah lulus, kemudian ia ditugaskan di Palangkaraya, Kalteng hingga kemudian dipindahkan di Banjarmasin, Kalsel.

Dimana ia menjabat di Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.

Disini Mathius bertemu dengan istrinya, Rafatul Mulkiyah hingga dikaruniai 4 orang anak. 

Setelah itu Mathius Fakhiri ditugaskan di Jayapura, Kaimana, Jakarta, hingga kemudian menjabat sebagai Wakapolda Papua Barat dan Papua pada tahun 2020. Mathius Fakhiri mulai menjabat posisi Kapolda Papua sejak 18 Februari 2021.

Riwayat Pendidikan

Pendidikan Umum

SD YPK Merauke (1981)

SMP YPPK St. Thomas Wamena (1984)

SMAN 2 Jayapura (1987)

S1 Ilmu Kepolisian (2001)

S2 Ilmu Hukum (2019)

Pendidikan Militer

Akademi Kepolisian (1990)

STIK/PTIK (2001)

Sespim Polri (2005)

Sesko TNI (2018)

Riwayat Jabatan

Pamapta Polresta Banjarmasin Polda Kalsel (1990)

Wakapolsek Banjarmasin Timur Polresta Banjarmasin (1992)

Danton III Kompi 2 Detasemen B Sat Brimob Polda Kalsel (1994)

Wadanki 1 Detasemen B Sat Brimob Polda Kalsel (1995)

Danki 1 Detasemen A Sat Brimob Polda Kalsel (1995)

Pasiops Detasemen A Pelopor Sat Brimobda Kalsel (1996)

Pama Korbrimob Polri (1998)

Danki Resimen I Pelopor Korbrimob Polri (1999)

Kasi Ops Sat Brimob Polda Papua (2002)

Wakapolres Jayapura (2003)

Kapolres Kaimana Polda Papua Barat (2005)

Wakasat Brimob Polda Papua (2007)

Kapolres Jayapura (2009)

Wadirpamobvit Polda Kalsel (2011)

Kasat Brimob Polda Papua (2014)

Analis Kebijakan Madya Bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri (2018)

Wakapolda Papua Barat (2020)

Wakapolda Papua (2020)

Kapolda Papua (2021)

Analis Kebijakan Utama Bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri (2024)

(tribun-timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved