Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU

Anggota Komisi II DPR RI Dedy Sitorus Mengamuk Soal PSU

Anggota Komisi II DPR RI, Dedy Sitorus menyoroti keteledoran KPU dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024. 

Editor: Muh Hasim Arfah
dok Youtube Tribun
SOROTAN ANGGOTA DPR - Anggota Komisi II DPR RI, Dedy Sitorus dalam Rapat bersama dengan penyelenggara pemilihan seperti KPU, Bawaslu dan DKPP di Senayan, Kamis (27/2/2025). Ia menyoroti keteledoran KPU dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Anggota Komisi II DPR RI, Dedy Sitorus menyoroti keteledoran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024. 

Kecerobohan KPU membuat Mahkamah Konstitusi memerintahkan Pemilihan Suara Ulang di Indonesia.

Hal itu disampaikan dalam Rapat bersama dengan penyelenggara pemilihan seperti KPU, Bawaslu dan DKPP di Senayan, Kamis (27/2/2025). 

Dedy pun meminta KPU bertanggung jawab atas hal ini. 

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bila Pilkada diulang akan menghabiskan uang negara padahal Pemerintah saat ini sedang gencar efisiensi. 

“Masalah SKCK, ijazah administrasi yang bertanggung jawab siapa? KPU tanggung jawa dong mundur,” katanya. 

“Pecat semua di daerah itu pak DKPP,” katanya menambahkan. 

“Putusan MK jelas, kalau tidak ada yang bertanggungjawab yang menjaga republik ini siapa?” ujarnya.

Ia pun mengatakan urusan remeh temeh seperti ijazah palsu. 

“Masa iya urusan remeh temeh, ijazah palsu, masa jabatan. Kayak keledai kita berulang-ulang masuk ke dalam lubang yang sama,” ujarnya. 

Ia pun menganggap kesalahan administrasi dari penyelenggara pemilu sudah keterlaluan. 

“Hampir 60 persen Pilkada bermasalah. Rakyat disuruh bayar lagi. kepala daerah disuruh tarung lagi darimana uangnya? minjem, jual, gadai. Besok-besok korupsi,” ujarnya. 

Menurutnya, ketika penyelenggara tak mampu menjaga pemilu Jurdil, bikin pelanggaran dimana-mana. 

“Apa yang mau disampaikan? Tidak ada ditimpakan kepada pemerintah daerah. Sudah anggarannya dipangkas. Suruh lagi biayai kelalaian kalian semua,” ujarnya. 

18 Daerah tak Sanggup

Ada 18 daerah yang tidak memiliki dana untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menjelaskan, hanya delapan daerah yang tercatat masih memiliki anggaran untuk melaksanakan PSU. 

"Daerah yang sanggup untuk pelaksanaan, atau memiliki dana itu ada sekitar 8 daerah," ujar Ribka dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (27/2/2025). 

 Adapun kedelapan daerah yang siap melaksanakan PSU adalah Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai. 

Sementara itu, lanjut Ribka, sebanyak 16 daerah lainnya dinyatakan tidak memiliki cukup dana atau masih membutuhkan bantuan anggaran, baik dari provinsi maupun pemerintah pusat. 

"Sedangkan daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan bantuan dana, baik dari provinsi maupun APBN, terdapat ada 16 daerah," kata Ribka. 

Daerah-daerah tersebut adalah: 

1. Provinsi Papua

2. Kabupaten Kepulauan Talaud 

3. Kabupaten Buru 

4. Kabupaten Pulau Taliabu 

5. Kabupaten Pasaman 

6. Kabupaten Empat Lawang 

7. Kabupaten Pesawaran 

8. Kabupaten Bengkulu Selatan 

9. Kabupaten Serang 

10. Kabupaten Tasikmalaya 

11. Kabupaten Boven Digoel 

12. Kabupaten Gorontalo Utara 

13. Kabupaten Parigi Moutong 

14. Kota Banjarbaru 

15. Kota Palopo 

16. Kota Sabang 

Selain itu, terdapat dua daerah tambahan yang harus menggelar PSU karena kolom kotak kosong yang menang Pilkada, yakni Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka. 

Menurut Ribka, Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah untuk menyesuaikan anggaran dalam APBD Perubahan 2025, agar terdapat alokasi dana pelaksanaan PSU. 

“Kemendagri akan mengusulkan agar pemerintah daerah dapat memenuhi penganggaran kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD TA 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja dalam APBD TA 2025 sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025,” kata Ribka. 

Kemendagri juga akan mendorong pemda agar mengalokasikan dana PSU dari anggaran tak terduga (BTT) daerah. 

"Kemendagri akan mendorong pemda memaksimalkan, mengefisiensi, kemudian memprioritaskan dana-dana yang tidak digunakan untuk kepentingan lain, kiranya disiapkan di BTT daerah," tegas Ribka. 

Meski begitu, Ribka mengakui banyak daerah yang masih menunggu kepastian dukungan dari pemerintah pusat, karena dana dari provinsi pun belum sepenuhnya tersedia. 

Oleh karena itu, Kemendagri meminta dukungan DPR RI agar ada tambahan anggaran dalam APBD untuk daerah yang minim dana PSU. 

"Kami mohon dukungan dari DPR RI, kami mendorong supaya ada penambahan pos APBD untuk daerah yang minim untuk PSU," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved