Mengurai Konflik, AMAN Tana Luwu Fasilitasi Penegasan Batas Wilayah Adat Rongkong dan Sabbang
AMAN Tana Luwu fasilitasi musyawarah penegasan batas wilayah adat di Rongkong dan Sabbang untuk perlindungan hak masyarakat adat.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
AMAN Tana Luwu.
PENEGASAN BATAS WILAYAH ADAT – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Luwu fasilitasi musyawarah penegasan batas wilayah adat di Kecamatan Rongkong dan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara pada 24 hingga 25 Februari 2025. Kepala Biro Unit Kerja Percepatan Pemetaan Wilayah Adat (UKP3) AMAN Tana Luwu, Kahar menekankan bahwa pembahasan tapal batas merupakan bagian penting dalam perencanaan tata kelola ruang hidup masyarakat adat.
Ia mengusulkan agar wilayah adat Buka dan Salupaku segera mengajukan pengakuan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
"Kabupaten Luwu Utara telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Kami berharap wilayah adat Buka dan Salupaku bisa memanfaatkan regulasi ini untuk mendapatkan pengakuan resmi," ungkapnya.
Andre juga mengingatkan DPMD Kabupaten Luwu Utara agar format berita acara yang dibuat panitia musyawarah tidak lagi dipermasalahkan oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA). (*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana
Berita Terkait
Baca Juga
Salurkan 214 Ton Beras SPHP, Satgas Pangan Polda Sulsel Bidik Penimbun dan Pengoplos |
![]() |
---|
21 Advokad Propindo Sulsel Disumpah di Pengadilan Tinggi Makassar |
![]() |
---|
Ricuh Demo Kenaikan Pajak di Bone, Massa-Polisi Saling Dorong |
![]() |
---|
Taufan Pawe Kumpulkan 13 Anggota DPRD Sulsel, Ogah Singgung Musda Golkar |
![]() |
---|
Demo Kenaikan Pajak di Bone Sulsel, Mahasiswa Kecewa Tak Ditemui Bupati Andi Asman Sulaiman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.