Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji dan Tunjangan Diterima Fathul Fauzy Tiap Bulan, Umur 29 Tahun Pimpin Bantaeng

Fathul Fauzy Bersama pasangannya, Sahabuddin akan memimpin Bantaeng lima tahun ke depan.

|
Editor: Hasriyani Latif
YouTube Tribun Timur
BUPATI TERMUDA - Bupati Bantaeng, M Fathul Fauzy Nurdin dalam Podcast Gebrakan Sang Pemimpin Tribun Timur yang tayang Minggu (23/2/2025). Selama jadi kepala daerah, Fathul Fauzy akan menerima gaji dan tunjangan tiap bulan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - M Fathul Fauzy Nurdin resmi jadi Bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Anak eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ini dilantik Presiden Prabowo, Kamis (20/2/2025).

Fathul Fauzy menjadi bupati termuda di Sulsel.

Usianya baru 29 tahun.

Fathul Fauzy Bersama pasangannya, Sahabuddin akan memimpin Bantaeng lima tahun ke depan.

Selama jadi kepala daerah, Fathul Fauzy akan menerima gaji dan tunjangan tiap bulan.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan bupati Bantaeng?

Menjadi kepala daerah, pemerintah telah menetapkan nominal gaji, tunjangan, serta fasilitas.

Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, gaji pokok bupati Rp 2,1 juta per bulan dan wakil bupati Rp1,8 juta per bulan.

Selain gaji pokok, berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, gubernur dan wakil gubernur juga menerima tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.

Mereka tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari negara. 

Mereka disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan, serta kendaraan dinas.

Tunjangan jabatan bupati Rp 3,78 juta per bulan.

Baca juga: Bupati Termuda Fathul Fauzy: 80 Persen Ilmu Politik Saya Pelajari dari Ayah Saya

Sementara tunjangan wakil bupati Rp 3,24 juta per bulan.

Nilai tunjangan jabatan diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved