Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Ratu Rachmatu Zakiyah Eks Ketua Fatayat NU Batal Bupati, Suaminya Mendes Yandri Cawe-cawe

Sidang final putusan, Senin (24/2/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas.

Editor: Hasriyani Latif
Instagram Ratu Rachmatu Zakiyah
BATAL MENANG - Potret Ratu Rachmatu Zakiyah batal jadi Bupati Serang. Mahkamah Konstitusi (MK) mematalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah dan memutus Pilkada Kabupaten Serang diulang dalam siding yang dibacakan Senin (24/2/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ratu Rachmatu Zakiyah batal jadi bupati.

Sejatinya, Ratu Rachmatu Zakiyah memenangkan Pilkada Serang 2024.

Namun kemenangan ini digugat pasangan lainnya, Andika-Nanang ke MK karena diduga ada kecurangan terstruktur sehingga memengaruhi hasil pilkada.

Saat sidang final putusan, Senin (24/2/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas.

Ketua MK Suhartoyo juga memerintahkan KPU Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati Serang 2024 di seluruh TPS

Di Pilkada Serang 2024, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas melawan anak mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yaitu Andhika Hazrumy yang berpasangan dengan Nanang Supriatna.

Hasilnya, Ratu Rachmatu Zakiyah meraih 598.654 suara, sedangkan lawannya hanya memperoleh 254.495 suara.

Hanya saja, kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah dibatalkan MK.

Meski begitu, Ratu Rachmatu Zakiyah tidak ddiskualifikasi.

Ia masih bisa ikut berkontestasi lagi di Pilkada Serang 2024

Direktur Tim Pemenangan Zakiyah-Najib, Dede Rohana mengaku kecewa meski tetap menghormati keputusan hakim MK. 

Dede mengatakan, tim akan kembali bekerja untuk memenangkan pasangan Zakiyah-Najib.

"Kami siap melaksanakan, menjalankan putusan MK. Kami siap bertarung kembali untuk menjemput kemenangan yang tertunda. Kami siap all out," kata Dede saat dihubungi wartawan melalui telepon WhatsApp, Senin (24/2/2025).

Dede mengaku akan mengumpulkan tim pemenangan bersama partai koalisi Serang Bahagia dalam waktu dekat.

Suami Terbukti Cawe-cawe

Dalam pertimbangannya, MK menyebut, cawe-cawe yang dilakukan suami Ratu Rachmatu Zakiyah yaitu Mendes Yandri Susanto telah terbukti menyebabkan kondisi keberpihakan kepala desa secara masif.

Cawe-cawe yang dilakukan Yandri dipandang MK sudah merusak kemurnian suara pemilih dan berujung mempengaruhi hasil Pemilukada secara signifikan.

"Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Mahkamah mengatakan, Yandri Susanto telah menguntungkan paslon nomor urut 2 karena menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung paslon nomor urut 2. 

Salah satu acara yang dihadiri oleh Mendes Yandri Susanto dan Ratu Rachmatu Zakiyah adalah rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. 

Dalam acara tersebut, Mahkamah mengacu kesaksian para saksi dan menemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut 2.

Salah satunya adalah Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman sebagai saksi yang menyampaikan adanya keterlibatan Mendes Yandri. 

Hulman yang juga merupakan Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang mengakui, setelah acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang tersebut, ia berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2.

Pernyataan dukungan kepala desa kepada paslon nomor urut 2 juga nyata sebagai bentuk pelanggaran pemilu dalam Pasal 71 Ayat (1) UU 10/2016. 

"Norma ini juga berlaku kepada Yandri Susanto selaku menteri, di mana menteri selaku pejabat negara, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," ujar Enny, dikutip dari situs resmi MK.

Pejabat negara, lanjut MK, dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," ucap Enny.

Bawaslu Provinsi Banten juga telah menyatakan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua APDESI. 

Selain itu, politik uang yang berujung pada ketidaknetralan aparat desa dan kaitannya dengan posisi Yandri Susanto selaku Menteri Desa juga terbukti. 

Ada bukti surat pernyataan Akta Affidavit dari warga Kabupaten Serang yang tersebar di 17 kecamatan, di mana isi surat itu menerangkan terjadi pembagian uang dengan permintaan dukungan kepada paslon nomor urut 2.

Kejadian itu terjadi pada 25 dan 26 November atau sebelum hari pemungutan suara.

Rangkaian pelanggaran yang telah dibuktikan di persidangan, membuat MK meyakini untuk membatalkan seluruh hasil perolehan suara Pilbup Serang 2024.

"Sudah semestinya Menteri menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat memengaruhi netralitas para aparat desa dengan cara menghindari segala kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Kabupaten Serang," ujar Enny.

Profil Ratu Rachmatu Zakiyah

Ratu Rachmatu Zakiyah adalah istri dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto.

Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai tiga anak, dikutip dari wikipedia.org.

Nama dan gelar lengkapnya adalah Hj. Ratu Rachmatuzakiyah, S.Pd., M.M.

Ratu Rachmatu Zakiyah pernah menjabat sebagai Ketua Umum Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Serang selama dua periode pada 2012 hingga 2022.

Jabatan lain yang pernah diemban Ratu Rachmatu Zakiyah adalah Wakil Ketua Muslimah Provinsi Banten pada 2021 hingga 2024.

Ia juga mengasuh Pondok Pesantren Al Quran Bai Mahdi Sholeh Ma'mum.

Ratu Rachmatuzakiyah memiliki latar belakang pendidikan lulusan D3 PGTK Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang.

Kemudian S1 Sarjana Pendidikan Diksatrasia Untirta dan S2 magister manajemen STIMA IMI Jakarta.

Sebelum maju di Pilkada Serang 2024, Ratu Rachmatu Zakiyah adalah seorang PNS di Kementerian Agama (Kemenag).

Namun pada September 2024, ia memilih untuk mundur dari jabatannya dan fokus di Pilbup Serang.

Di pemilihan tersebut, Ratu Rachmatu Zakiyah menggandeng Najib Hamas, politikus PKS.

Pasangan nomor urut 02 ini mendapat dukungan dari 8 partai politik yaitu Gerindra, PKS, PAN, Partai Nasdem, Partai Perindo, PSI, PBB, dan Partai Garuda.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Rasyid Ridho)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved