Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perjalanan Trisal Tahir: Dari TMS, Sempat Tersangka, Menang Pilkada Palopo, Berakhir Diskualifikasi

Perjuangan Trisal Tahir di Pilkada Palopo kandas, padahal sebelumnya, ia bersama pendampingnya Ahmad Syarifuddin Daud memenangkan Pilkada Palopo.

Editor: Hasriyani Latif
Tim Trisal-Ome
TRISAL DISKUALIFIKASI - Potret Trisal Tahir (kiri) dan Ahmad Syarifuddin Daud. Mahkamah Konstitusi memutuskan Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir (kiri) didiskualifikasi dari Pilkada Palopo. Putusan ini dibacakan dalam sidang final putusan sengketa Pilkada Palopo di Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2/2025) malam.  

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah perjalanan Trisal Tahir, peraih suara terbanyak di Pilkada Palopo, Sulawesi Selatan namun berujung diskualifikasi.

Nama Trisal Tahir calon kepala daerah terkaya jadi perbincangan.

Perjuangannya di Pilkada Palopo, Sulawesi Selatan kandas.

Sebelumnya, ia bersama pendampingnya Ahmad Syarifuddin Daud memenangkan Pilkada Palopo.

Raihan suaranya tertinggi dibanding tiga pasangan lainnya.

Namun, hasil Pilkada itu digugat pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Lantas, seperti apa perjalanan Trisal Tahir di Pilkada Palopo?

Awalnya Dinyatakan TMS

Empat pasangan bakal calon mendaftar ke KPU Palopo yakni Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta,  Putri Dakka - Haidir Basir, Trisal Tahir -  Akhmad Syarifuddin dan Farid Kasim Judas - Nurhaenih.

Mereka mendaftar ke KPU Palopo pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Empat paslon dinyatakan memenuhi yarat setelah ikuti pemeriksaan Kesehatan.

Setelah lakukan penelitian dokumen persyaratan administrasi, KPU Palopo mengumumkan hasilnya.

Hasil penelitian tersebut diumumkan melalui pengumuman KPU Palopo nomor 681/PL.02.2-PU/7372/2024.

Dalam pengumuman ditandatangani Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin tersebut menyampaikan hanya tiga pasangan bakal calon dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

Baca juga: 8 Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi MK: Yermias Bisai, Anggit Kurniawan, hingga Trisal Tahir

Sementara, satu pasangan bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil penelitian administrasi.

“Pasangan bakal calon wali kota Palopo yakni Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta, Putri Dakka - Haidir Basir dan Farid Kasim Judas - Nurhaeni dinyatakan memenuhi syarat. Sementara, Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian administrasi," jelas Irwandi.

Hasil penelitian administrasi diserahkan kepada LO pasangan bakal calon dan pihak partai pengusung, Sabtu (14/9/2024). 

Tidak terima dengan keputusan itu, Trisal-Akhmad mengajukan permohonan sengketa proses pilkada ke Bawaslu Palopo.

Setelah menyerahkan sejumlah dokumen pengajuan permohonan sengketa tahapan pemilihan ke Bawaslu, pasangan bakal calon wali kota Palopo yakni Trisal - Akhmad menunggu informasi dari Bawaslu terkait jadwal pelaksanaan mediasi.

Menerima permohonan tersebut, Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana Parenrengi menyampaikan pihaknya akan memeriksa dokumen pemohon terlebih dahulu.

Jika dokumen pemohon memenuhi syarat maka pihak Bawaslu akan melakukan mediasi antara pemohon dan KPU.

Setelah dimediasi, baik kubu Trisal-Akhmad maupun KPU menyepakati beberapa poin hingga akhirnya pasangan tersebut dinyatakan memenuhi syarat dan resmi masuk pertarungan Pilkada Palopo.

Belakangan Bawaslu Palopo merekomendasikan pembatalan pencalonan Trisal Tahir.

Rekomendasi ini dikeluarkan setelah Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran administrasi oleh pasangan calon tersebut.

KPU Palopo kemudian melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Pleno tersebut berlangsung di Makassar pada Senin (4/11/2024) siang.

Hasil pleno tersebut kemudian disampaikan melalui konferensi pers di Kantor KPU Palopo, Selasa (5/11/2024).

Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin menyampaikan bahwa berdasarkan pleno tersebut pihak KPU tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo.

Sempat Jadi Tersangka

Polemik kepesertaan Trisal Tahir tak berhenti meski KPU tak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

Muncul masalah baru, ia dilaporkan warga ke Bawaslu. 

Ia dilaporkan atas dugaan menggunakan ijazah paket C yang tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan.

Trisal Tahir pun dinyatakan sebagai tersangka.

Tak hanya itu, tiga komisioner KPU turut jadi tersangka.

Penetapan tersangka setelah Gakkumdu melakukan gelar perkara.

Trisal Tahir diduga menggunakan dokumen berupa ijazah paket C yang tidak terdaftar untuk mendaftar di KPU, sementara tiga komisioner KPU Palopo yang turut menjadi tersangka berperan menyatakan Trisal Tahir memenuhi syarat (MS) pencalonan meski ijazah yang digunakan diduga diketahui palsu.

Seiring berjalan waktu, status tersangka Trisal Tahir dan tiga Komisioner KPU, Irwandi Djumadin, Abbas Johan dan Muhatzir dicabut, setelah penyidik Polres Palopo tidak mampu menghadirkan para tersangka.

Pencabutan tersangka melalui surat ketetapan Nomor: SKPST/58.a/X/Res.1.24/2024/RESKRIM.

Surat ketetapan itu ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Palopo AKP S. Ahmad A SH MH per tanggal 28 Oktober 2024.

Menang Pilkada Palopo

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang diumumkan KPU, Kamis (5/12/2024) pagi, paslon nomor urut 1 Putri Dakka-Haidir Basir meraih 7.729 suara.

Nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih 33.338 suara, nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta 19.484 suara.

Sementara nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin meraih suara tertinggi, 33.933 suara.

Tak terima hasil Pilkada ini, Farid Kasim Judas-Nurhaenih mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan perselisihan telah didaftarkan secara online, Senin (9/12/2024), dengan nomor 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Poin gugatannya terkait status pencalonan Trisal Tahir yang seharusnya sejak awal dinyatakan TMS oleh KPU Kota Palopo.

Didiskualifikasi

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo nomor 620 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024.

MK menegaskan calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir didiskualifikasi dari kepesertaan Pilwali Palopo.

PUTUSAN MK- Mahkamah Konstitusi memutuskan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, Senin (24/2/2025). 

Hakim MK Ridwan Mansyur mengatakan, mahkamah sudah mendengar keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. 
PUTUSAN MK - Mahkamah Konstitusi memutuskan Trisal Tahir didiskualifikasi dari Pilkada Palopo dalam sidang final putusan sengketa Pilkada Palopo, Senin (24/2/2025).  Hakim MK Ridwan Mansyur mengatakan, mahkamah sudah mendengar keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.  (dok MK)

Mahkamah juga memerintahkan termohon dalam hal ini KPU Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) yang diikuti oleh Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim-Nurhaeni, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta serta pasangan calon baru yang diusungkan gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan nomor urut 4 tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo pada sidang putusan PHPU Wali Kota Palopo pada Senin (24/2/2025) malam.

Suhartoyo mengatakan pihaknya mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

“Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo nomor 620 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” kata Suhartoyo.

Hakim lainnya, Ridwan Mansyur mengatakan, mahkamah sudah mendengar keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

“Mahkamah berkesimpulan dokumen kesetaran paket C yang diajukan calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir tidak dapat dibuktikan,” ucap Hakim Ridwan Mansyur saat membacakan putusan.

“Dengan demikian Trisal Tahir dinyatakan tak memenuhi syarat untuk mencalonkan sebagai calon Wali Kota Palopo,” sambungnya.

MK juga memerintahkan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Palopo 2024 paling lama 90 hari sejak putusan MK.

PSU akan dilaksanakan dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang sama seperti pemungutan suara pada 27 November 2024.

Keputusan ini juga memberikan kesempatan kepada partai pengusung Trisal Tahir, yakni Gerindra, Demokrat, dan PKB, untuk mengajukan calon baru dalam PSU.

(Tribun-Timur.com/Andi Bunayya Nandini/Hasriyani Latif)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved